Puncak Cisarua | Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, di bawah pimpinan Wakil Ketua Iwan Suryawan, melakukan dialog dengan pihak Hibisc dan kolega dari DPRD Kabupaten Bogor. Selasa, (14/01/25).
Pertemuan ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan masyarakat mengenai keberadaan beberapa bangunan di kawasan Puncak yang beroperasi tanpa izin. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami, agar tidak ada contoh praktik pembangunan yang kurang baik di provinsi ini.
Apresiasi Penataan Kawasan oleh Kabupaten Bogor
Kami menghargai usaha Kabupaten Bogor yang telah melakukan penertiban dan penataan kawasan Puncak. Penting bagi kami untuk memastikan bahwa bangunan yang ada tidak melanggar regulasi.

Apresiasi ini juga disertai dengan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang mungkin belum dirasakan akibat keberadaan bangunan tersebut. Kami berharap evaluasi mendalam dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlangsungan lingkungan.
Rekomendasi dan Langkah Tindak Lanjut
Dalam pertemuan tersebut, ada berbagai rekomendasi termasuk pembongkaran wahana Bianglala yang dianggap mengganggu aktivitas olahraga paralayang. Anggaran yang diperlukan untuk pembongkaran tersebut dilaporkan sebesar hampir 2 milyar.
Kami menekankan bahwa biaya ini lebih baik dikeluarkan sekarang daripada menanggung dampak yang lebih besar bagi masyarakat di masa mendatang. Komisi IV akan terus berkolaborasi dengan semua pihak untuk memberikan solusi yang bijak. Dalam pertemuan ini, kami berharap masyarakat melihat komitmen kami dalam menangani isu-isu lingkungan dan perizinan dengan serius.
Pentingnya Evaluasi Manajerial
Fikri Hudi Oktarwan, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, menekankan bahwa pelanggaran hukum dalam proses perizinan harus segera dievaluasi. Dalam konteks ini, jika sebuah izin tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka evaluasi manajerial adalah langkah yang sangat diperlukan.

Sebagai anggota dewan, tanggung jawab untuk penegakan aturan tidak hanya berada di tangan DPRD, tetapi juga di kepala daerah.
Kewenangan Izin di Tingkat Kabupatan
Fikri menjelaskan bahwa kewenangan perizinan ada di level kabupaten. Artinya, segala izin yang dikeluarkan harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan tidak melanggar ketentuan yang ada, terutama dalam hal penggunaan ruang terbuka hijau (RTH).
Memahami Ketentuan KDB dan Izin Site Plan
Dalam pernyataannya, Fikri juga menghadapi isu terkait Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di wilayah Puncak. Ia menggarisbawahi bahwa KDB ini seharusnya tidak melebihi 6%, sedangkan RTH yang harus disediakan setidaknya lebih besar, yakni 94%. Dari pengajuan izin site plan yang melibatkan area seluas 21 hektare, aspek KDB harus diperhatikan dengan seksama.
Apabila proposal tersebut tidak mematuhi ketentuan ini, maka sepatutnya tindakan tegas diambil untuk menertibkan situasi yang ada.
Reporter: Chenk
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.