Palapatvnews | Sukabumi, Sebuah rumah di Jl. Parahita Nugraha, Kp. Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum Hilir, Kota Sukabumi, Jawa Barat diduga menjadi gudang pengemasan oli palsu. Pihak berwenang menduga bahwa oli palsu ini kemudian dijual secara bebas melalui akun online. Pelaku perdagangan oli palsu ini tampaknya telah berhasil masuk ke pasar online tanpa hambatan hukum yang signifikan.
Saat tim investigasi mendatangi lokasi pengemasan yang diduga oli palsu, mereka menemukan bahwa oli palsu tersebut dijual secara terang-terangan melalui beberapa akun penjualan online. Dua orang pekerja yang mendampingi pemilik rumah, yang juga digunakan sebagai tempat pengemasan oli palsu, mengakui bahwa mereka hanya bertugas sebagai pemegang akun online untuk memasarkan dan menjual produk kepada konsumen.
Ketika ditanya mengenai keaslian oli motor dan mobil berbagai merk yang mereka jual, mereka menghindar dengan mengatakan agar menghubungi orang yang memiliki inisial “A” dan “F”. Setelah tim investigasi meminta izin untuk meliput kegiatan pengemasan dan tempat penyimpanan barang, mereka tidak diizinkan. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku perdagangan oli palsu ini merasa kebal hukum dan tidak menganggap serius tindakan mereka yang merugikan merk terkenal dan hak paten perusahaan.
Undang-undang paten di Indonesia mengatur pelanggaran paten dalam Pasal 161 hingga 164. Pelanggaran paten dapat diancam pidana hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1.000.000.000. Pelanggaran paten sederhana dapat diancam pidana hingga 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500.000.000. Seseorang yang menggunakan produk tanpa hak untuk kepentingan komersial juga dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp300.000.000.
Kami berharap kepada aparat penegak hukum di tingkat polsek, polres, maupun polda Jawa Barat untuk tidak menutup mata dan bertindak tegas dalam penegakan hukum terkait perdagangan oli palsu ini.
(Red)