Rokan Hilir | Pasangan calon bupati dan wakil bupati Afrizal Sintong-Setiawan tampaknya belum bisa menerima hasil Pilkada Rohil 2024. Pada tanggal 5 Desember 2024, mereka resmi menggugat hasil pemilihan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terdaftar oleh kuasa hukum mereka, Mohammad Salim, dan tercatat sebagai permohonan pemohon elektronik dengan nomor akta 31/pan.mk/e-ap3/12/2024. Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir ditetapkan sebagai termohon. Ketua KPU Kabupaten Rokan Hilir, Eka Murlan, mengkonfirmasi keberadaan gugatan ini dan menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu informasi resmi dari MK.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, MK akan memberikan pemberitahuan resmi mengenai permohonan yang telah teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU. Dari informasi yang diperoleh, berkas gugatan paslon Afrizal Sintong-Setiawan telah dicatat dalam e-BP3, dan kelengkapan permohonan akan diperiksa berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Hingga saat ini, penasihat hukum paslon Afrizal Sintong-Setiawan, Muhammad Salim, belum dapat dikonfirmasi mengenai pokok perkara gugatan ke Mahkamah Konstitusi tersebut. Sebelumnya, dalam rapat pleno, KPU menyatakan bahwa pasangan Bistamam-Jhony Charles telah diumumkan sebagai pemenang Pilkada serentak tahun 2024, yang rekapitulasi hasilnya selesai pada tanggal 3 Desember 2024.