Cisarua | Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah dalam pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang bermuara ke Jakarta. Menurut Hanif, kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian penaatan dunia usaha yang melibatkan kerjasama antara PTPN di Kabupaten Bogor.
“Kami memastikan bahwa apa yang sudah dilakukan PTPN berdampak serius untuk mengurangi potensi banjir di bagian tengah maupun hilir,” ujar Hanif saat meninjau langsung lokasi pemulihan di kawasan KSO Taman Safari dan PTPN, Senin (14/7/2025).

Hanif menjelaskan, pengawasan dan kontrol dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Jawa Barat serta DLH Kabupaten Bogor. Upaya ini menjadi tanggung jawab bersama, terutama karena tutupan hutan di DAS Ciliwung saat ini masih kurang dari 5.000 hektare, padahal idealnya minimal harus mencapai 30% dari luas DAS, yaitu sekitar 12.000 hektare.
“Masih kurang hampir 7.000 hektare lagi yang harus kita tanam kembali. Ini sedang kami diskusikan dengan Gubernur DKI Jakarta, Pak Pram, dan Gubernur Jawa Barat, Pak KDM,” tambahnya.
Hanif juga menegaskan bahwa pemulihan DAS Ciliwung tidak bisa dilakukan sekaligus, namun pemerintah berupaya terus memulihkan bagian-bagian prioritas. Ia mengapresiasi kepatuhan dunia usaha terhadap sanksi administrasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian LHK.
“Saya berterima kasih kepada Pak Yansen yang telah menaati arahan pemerintah, dan kepada PTPN yang sudah serius mengikuti perintah negara,” tegas Hanif.

Dalam kesempatan itu, Hanif turut menyinggung bangunan yang berdiri di kawasan tersebut, salah satunya Rumah Hijau yang dibangun sebelum kerjasama berlangsung. Menurutnya, kegiatan tersebut memang melanggar ketentuan karena mengubah fungsi kebun teh menjadi kawasan lain.
“Melalui sanksi administrasi, ini telah mulai dipulihkan, namun tetap kami kontrol. Kewajiban pemulihan bukan hanya menanam tapi juga memelihara sampai tumbuh, baru kami tinggalkan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga memastikan adanya langkah tegas terhadap bangunan yang melanggar ketentuan, termasuk rencana pembongkaran sesuai kajian ahli yang telah dilakukan.
“Kami pastikan untuk lapangan golf di Halimun Salak itu akan ada segel tambahan sebagai backup langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah provinsi Jawa Barat,” tandas Hanif.
Hanif mengungkapkan bahwa hasil akhir pemantauan dan pengawasan terkait sanksi administrasi akan dilaporkan secara tertulis kepada Kementerian LHK. Laporan ini akan menjadi bagian dari dokumentasi resmi pelaksanaan sanksi administrasi pemerintah.
Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.