Cisarua | Menteri Lingkungan Hidup dan sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan pemantauan langsung terhadap proses pembongkaran bangunan yang dikenai sanksi administratif di kawasan hulu DAS Ciliwung, Senin (14/7/2025).
Salah satu bangunan yang dibongkar adalah Cafe Nuansa Senja and Cabin yang berlokasi di Jalan Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Bangunan tersebut dinilai melanggar aturan pemanfaatan ruang dan berdiri di atas wilayah yang termasuk prioritas pemulihan lingkungan.

“Kami proyeksikan, dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan akan dirobohkan secara bertahap,” kata Hanif Faisol di lokasi.
Pihak pengelola, dalam hal ini PT Sakawayana, mulai melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Hanif pun menyampaikan apresiasinya atas sikap kooperatif tersebut.
Dalam kunjungannya, Hanif turut didampingi jajaran Direksi PTPN, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta perwakilan dari DLH Kabupaten Bogor. Mereka menyatakan komitmen untuk terus melakukan pemantauan hingga proses penertiban tuntas.
Namun demikian, Hanif mengingatkan bahwa masih terdapat 13 entitas Kerja Sama Operasi (KSO) lain yang telah dijatuhi sanksi administratif dan diwajibkan membongkar bangunan mereka sebelum Agustus 2025.
“Kami tidak akan ragu untuk menaikkan statusnya menjadi pidana jika tidak ada kepatuhan terhadap sanksi yang telah dikeluarkan,” tegasnya.
Sesuai dengan Pasal 114, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi lanjutan, mulai dari pemberatan administratif hingga pidana penjara, bagi pihak yang tidak mematuhi perintah pemerintah.
Hanif menegaskan bahwa semua bangunan bermasalah di atas lahan HGU milik PTPN harus dibongkar, baik secara sukarela maupun melalui langkah paksa oleh pemerintah.
Dalam waktu dekat, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan menyegel dan membongkar aktivitas pembangunan vila serta tempat wisata ilegal lainnya yang berdiri di atas lebih dari 400 hektar lahan HGU PTPN tanpa izin.
“Penertiban, penyegelan, dan pembongkaran tempat wisata akan dilakukan secara menyeluruh di atas lahan HGU PTPN,” ujarnya.
Wilayah hulu DAS Ciliwung, meski hanya memiliki luas tangkapan air sekitar 39.000 hektar, disebut berkontribusi besar terhadap bencana banjir di Jakarta dan wilayah hilir lainnya.
“Karakteristik kawasan hulu menyerupai corong, sehingga air mengalir deras ke hilir saat curah hujan tinggi. Beberapa bangunan ilegal memperparah erosi dan meningkatkan debit air ke Jakarta,” jelas Hanif.
Pemerintah kini menargetkan pemulihan lebih dari 7.000 hektar kawasan hulu sebagai bagian dari program nasional pengendalian banjir dan pemulihan lingkungan.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Undang-undang mengatur bahwa penanggung jawab kegiatan yang tidak patuh dapat dikenai pidana kurungan paling singkat satu tahun,” pungkas Hanif.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelamatkan DAS Ciliwung dari kerusakan lingkungan yang lebih parah, serta mengurangi risiko bencana tahunan yang menghantui Ibu Kota.
Reporter: Nuy
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.