Palapatvnews | Bogor, 22 Juni 2024 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor mengadakan diskusi bertajuk ‘Obrolan Warkop (Warung Konsolidasi Pergerakan)’ untuk membahas revisi UU Penyiaran yang menuai kontroversi dan dikhawatirkan membatasi kebebasan berpendapat. Acara ini merupakan kolaborasi HMI Cabang Bogor dengan Student for Liberty dan bertempat di Gedung Serbaguna Mahasiswa Islam (GSMI) Bogor.
Diskusi menghadirkan Dimas Ryandi, jurnalis Jawa Pos, sebagai pembicara. Dimas mengkritik RUU Penyiaran yang dinilai tidak transparan dalam proses penyusunannya di DPR RI. Dewan Pers tidak pernah diajak dalam penyusunan revisi UU Penyiaran ini. Selain itu, Dimas mengkhawatirkan dampak revisi UU ini terhadap konten kreator. “Dalam revisi UU ini, konten kreator diwajibkan memverifikasi konten yang ingin diunggah pada media digital kepada KPI yang mana ini tidak masuk akal jika dibandingkan puluhan ribu konten kreator di Indonesia,” ungkapnya.

Kabid PTKP HMI Cabang Bogor, Ikhwan Prasetiyo, tegas menolak revisi UU Penyiaran. “Penyelundupan pasal karet yang melarang penyiaran di media digital berpotensi mengkriminalisasi siapapun yang membuat konten,” tegas Ikhwan. Ia juga menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal penolakan revisi ini.
Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan, menyerukan diskusi dan konsolidasi untuk menolak revisi UU Penyiaran. “Pengawalan terhadap ancaman ini tidak boleh lengah seperti UU ITE yang kini menjadi alat pemerintah mengkriminalisasi aktivis,” ujar Fathan. “HMI Cabang Bogor menyatakan sikap tolak revisi UU Penyiaran dan mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal revisi ini,” tegasnya.
Penolakan terhadap revisi UU Penyiaran harus terus disuarakan. HMI Cabang Bogor menjadi salah satu elemen yang vokal menyuarakan kritik dan menyerukan penolakan revisi ini. Penting bagi masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan dan terlibat dalam pengawalan revisi ini demi menjaga kebebasan berekspresi dan hak atas informasi.
Reporter: Mang Uka
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















