Palapatvnews | Labuhanbatu, Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di gerai Indomaret di jalan Sisingamangaraja, Rantau Prapat, Labuhan Batu, Sumatra Utara. Seorang konsumen bernama Ramses Sihombing mengaku membeli rokok esse punch pop 16 s yang ternyata sudah kadaluarsa pada Senin, 18 Maret 2024.
Ramses Sihombing mengalami gejala pusing kepala dan khawatir terkena infeksi tenggorokan akibat menghisap rokok yang sudah kadaluarsa. Ia mengetahui bahwa rokok tersebut sudah expired setelah melihat bandrol harga yang menunjukkan masa berlaku pada tahun 2023.
Saat dikonfirmasi, kepala toko Indomaret di jalan Sisingamangaraja, Rantau Prapat, yang bernama Indra, mengklaim bahwa rokok tersebut bukanlah kadaluarsa, melainkan ingin ditarik oleh perusahaan karena pita cukainya berakhir pada tahun 2023. Indra juga menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak pernah melakukan pengawasan terhadap gerai Indomaret di jalan Sisingamangaraja, Rantau Prapat.
Padahal, sebenarnya rokok juga memiliki masa kedaluwarsa seperti makanan atau minuman. Banyak orang salah mengira bahwa rokok yang sudah lama hanya ditandai dengan warna pita yang tertempel pada bungkusnya. Namun, sebenarnya kita dapat mengetahui apakah rokok tersebut sudah kadaluarsa atau tidak dengan mengecek kode produksinya.
Mengingat kejadian ini, awak media langsung mendatangi gerai Indomaret tersebut untuk mempertanyakan mengenai rokok yang dijual dan masih dipajang padahal sudah kadaluarsa. Dugaan bahwa gerai Indomaret tersebut menjual barang-barang kadaluarsa perlu dievaluasi dan karyawan yang bertanggung jawab harus dipertanggungjawabkan karena melanggar undang-undang konsumen.
Kejadian ini sangat disayangkan mengingat Indomaret sudah memiliki brand ternama di Indonesia. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi dan pengawasan terhadap barang-barang yang dijual di gerai Indomaret ditingkatkan agar keselamatan konsumen tidak diabaikan.
Reporter: Eka Hombing