Palapatvnews | Tapanuli Utara, Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di halaman SD Negeri 177029 Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Keadaan ini menimbulkan keprihatinan kita semua karena bendera yang robek seharusnya tidak layak untuk dikibarkan.
Diduga, pihak sekolah tidak menyadari kondisi bendera yang sudah rusak dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 100 juta rupiah.
Kami dari awak media mencoba untuk menemui Kepala Sekolah namun beliau tidak berada di kantor. Kami juga mencoba untuk menghubungi Kepala Sekolah melalui telepon dan WhatsApp, namun tidak mendapatkan tanggapan. Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak yang berwenang untuk memberikan teguran kepada Kepala SD Negeri 177029 serta kepada K3S, pengawas, dan korwil Kecamatan terkait keadaan bendera yang masih terpajang di tiang bendera depan gedung sekolah.
Kami berharap agar terjadi peningkatan komunikasi dan koordinasi antara semua pihak terkait demi kebaikan bersama. Dengan harapan ini, semoga kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa yang akan datang. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.