Sarolangun | Ketua Ikatan Jurnalis Online (IWO) Sarolangun, Warsun Arbain menyatakan ketidaksetujuannya atas tindakan Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun. Insiden yang dimaksud adalah pengusiran empat jurnalis yang meliput pelarian para tahanan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai pelanggaran kebebasan pers.
Warsun Arbain menegaskan, tindakan sekretaris pengadilan tersebut melemahkan hak jurnalis dalam mengumpulkan dan mengolah berita di lapangan. Ia menyatakan, “Atas nama IWO dan rekan-rekan praktisi media di Sarolangun, kami meminta maaf secara terbuka kepada Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun. Peristiwa ini merugikan harkat dan martabat profesi kami dan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. .”
Lebih lanjut Arbain menyebutkan, jika situasi tersebut tidak diselesaikan melalui permintaan maaf publik, jurnalis Sarolangun akan melayangkan pengaduan resmi ke Polres Sarolangun dan Komisi Yudisial. “Harusnya ada sanksi terhadap Sekretaris PN Sarolangun,” imbuhnya.
Fungsi utama pengadilan adalah sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman bagi pencari keadilan. Termasuk menerima, memeriksa, dan memutus setiap perkara yang diajukan, termasuk perkara kesukarelaan. Namun tindakan Sekretaris Pengadilan yang mengusir wartawan saat menjalankan tugasnya sangat memprihatinkan dan patut disesalkan.
Reporter: Ineu Sulastri