Bogor, 16 Maret 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, selama lima hari pada periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan menekan potensi kemacetan di kawasan wisata tersebut.
Sebagai kompensasi, setiap sopir dan pemilik angkot menerima Rp1 juta. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan kompensasi secara simbolis di Mako Polres Bogor, Cibinong, Minggu (15/3).
“Di sini hampir 2.000 sopir angkot dari sekitar 700 armada mendapat kompensasi agar tidak beroperasi sementara saat libur Lebaran, supaya kemacetan di Puncak bisa ditekan,” ujar Dedi.
2.068 Sopir Terlibat Program
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar menjelaskan, program ini menyasar 2.068 sopir angkot yang melayani rute kawasan Puncak. Penghentian operasional dilakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
Kompensasi diberikan Rp200 ribu per hari, ditransfer langsung melalui Bank BJB.
Tiga Trayek Utama
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menyebut angkot yang mengikuti program berasal dari tiga trayek utama:
- 02C Pasir Muncang–Ciawi (73 kendaraan)
- 02B Sukasari–Cibedug (175 kendaraan)
- 02A Sukasari–Cisarua (530 kendaraan)
“Pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 itu murni tidak ada angkot yang beroperasi di tiga jurusan tersebut,” tegas Dadang.
Pengawasan dan Sanksi
Dishub bersama kepolisian akan mengawasi di lapangan. Angkot yang nekat beroperasi akan ditindak dengan tilang.
Selain itu, sekitar 300 personel Dishub Kabupaten Bogor disiagakan, termasuk 100 petugas khusus di kawasan Puncak yang bertugas dalam dua shift untuk mengatur lalu lintas dan memastikan kelancaran arus mudik serta wisata Lebaran.
(Kang Nuy)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















