Rokan Hilir | Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan penetapan mantan Camat Palika sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil). Tersangka, yang dikenal dengan inisial BI, diduga melakukan penyelewengan dana APBD Rohil dan bantuan Bankeu APBD Provinsi Riau pada tahun 2022.
Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH, MH, dalam konferensi pers pada 23 Juli 2024, menjelaskan bahwa BI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan. Bukti tersebut menunjukkan BI melakukan fiktivitas sejumlah kegiatan di Kecamatan Palika dengan tujuan memperkaya diri sendiri.
Menurut penyelidikan, tersangka BI menggunakan dana APBD Rohil senilai Rp 2.876.158.995 dan bantuan provinsi senilai Rp 99.955.760 untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibat perbuatannya, BI kini mendekam di balik jeruji besi setelah surat penahanan resmi dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Keputusan penahanan ini diambil setelah penyidikan mendalam yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Andika Wira Putra SH, MH. Yopentinu Adi Nugraha menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dan dana negara tidak disalahgunakan.
Reporter: Fahrorozi
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















