Palapatvnews | Bogor, Pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023, pukul 09.30 WIB, di aula kantor UPDL Bogor Megamendung, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Pengelola Dana Desa oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Bogor, Bapak Marjuki, S.H., dan diikuti oleh 50 peserta.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
- Camat Megamendung (Bapak Acep Sajidin, M.Si)
- Jadi Intel Kejaksaan (Bapak Marjuki, S.H., M.H)
- Danramil 0621-10/Cisarua yang diwakili Babinsa
- Kapolsek Megamendung yang diwakili Kanit Reskrim
- Para Kepala Desa se-Kecamatan Megamendung
- Bendahara Desa se-Kecamatan Megamendung
Susunan acara dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pembukaan
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Tegar Beriman
- Do’a oleh Bapak Ade, M.Si
- Sambutan dari Bapak Camat Megamendung sekaligus membuka kegiatan
- Sambutan atau penyuluhan dari Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Bogor, Bapak Marjuki, S.H., M.H
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam penyuluhan tersebut antara lain:
- Kejaksaan Kabupaten Bogor menghimbau kepada para kepala Desa agar tidak ada lagi kepala desa di Kabupaten Bogor yang diperiksa, cukup 2 desa saja. Justru kejaksaan akan mendampingi/mengawal dana desa.
- Menghimbau kepada para kepala Desa agar semaksimal mungkin menggunakan anggaran Desa yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
- Di wilayah Kabupaten Bogor, ada penyerapan Dana Samisade yang dikeluarkan oleh anggaran dari Pemda. Tolong anggaran tersebut digunakan dengan semestinya, agar tidak ada kejanggalan atau penemuan yang nantinya dilaporkan ke Kejaksaan.
- Kepala Desa harus segera klarifikasi apabila ada penemuan yang ditemukan kekurangannya oleh media atau masyarakat.
- Agar para kepala Desa melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik dan benar, agar dalam pelaksanaannya berjalan dengan baik dan benar.
- Para kepala Desa harus selalu berkoordinasi dengan teman media.
Sumber: Koramil 0621-10 CSR/MGM