Rokan Hilir – Kepala Desa Rantau Panjang Kiri, Jefrianto, memfasilitasi pertemuan juru parkir Pasar Pelita dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir. Pertemuan digelar di Aula Kantor Desa Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Selasa (13/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut dibahas legalitas juru parkir, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Dishub Rohil menyampaikan rencana pemberian Surat Keputusan (SK) dan kartu identitas (ID Card) kepada juru parkir agar memiliki legalitas resmi.



Penataan ini bertujuan menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib di Pasar Pelita serta memberikan kepastian hukum bagi juru parkir.
Selain itu, pengelolaan parkir secara legal diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hilir.
Pemdes Rantau Panjang Kiri bersama Dishub Rohil menegaskan akan terus berkoordinasi dalam penataan parkir yang tertib dan sesuai aturan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi dan kunjungan Kepala Dishub Rohil ke Kecamatan Kubu Babussalam beberapa hari sebelumnya.
(Fahrorozi)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















