Sukabumi | Kepala Divisi Investigasi Lembaga Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Korwil 2 Kota/Kabupaten Sukabumi, Rendi Subhakti, kembali mendatangi Polres Sukabumi pada Senin (07/07/2025). Kedatangannya untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penggelapan bantuan sapi dari Kementerian Pertanian tahun 2022 yang diduga dilakukan oleh empat orang oknum.
Rendi menuturkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan bantuan sapi yang disalurkan melalui aspirasi anggota DPR RI dari Fraksi PKS, drh. H. Slamet. Bantuan ini diduga diselewengkan oleh oknum Kepala Desa di Kecamatan Jampang Tengah, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Karya Mekar, salah satu anggota kelompok tersebut, dan seorang relawan kecamatan.
“Saya datang untuk meminta SP2HP atas laporan yang telah saya ajukan sebelumnya. Beberapa saksi sudah diperiksa, termasuk dari UPT, sekretaris dan bendahara kelompok tani. Namun pihak penyidik menyampaikan bahwa SP2HP belum bisa diberikan karena masih menunggu hasil klarifikasi dari balai Kementan di Subang,” ujar Rendi di hadapan awak media.
Menurut Rendi, klarifikasi dari balai Kementerian Pertanian di Subang menjadi kunci untuk mengetahui apakah kasus ini mengakibatkan kerugian negara. Jika ada indikasi tersebut, maka proses hukum dapat ditingkatkan.
“Setelah balai Kementan menghitung potensi kerugian negara, barulah penyidik dapat mengambil langkah lebih lanjut. Saya juga memberikan apresiasi kepada Polres Sukabumi atas kinerjanya sejauh ini yang profesional,” sambungnya.
Lebih lanjut, Rendi menegaskan bahwa dirinya siap membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi jika menemukan adanya hambatan dalam proses penyidikan.
“Jika nanti ada intervensi dari para terlapor terhadap penyidik atau aparat penegak hukum, saya akan langsung berkoordinasi dengan Mabes Polri, khususnya Divisi Propam. Bila diperlukan, kami juga akan bersurat ke KPK,” tegasnya.
Dari hasil investigasi di lapangan, Rendi menyebutkan bahwa bukan hanya satu titik bantuan yang diduga bermasalah, namun ada puluhan titik bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN yang patut dicurigai telah disalahgunakan.
“Kami temukan banyak bantuan yang sudah tidak ada lagi di lokasi. Ini harus menjadi perhatian khusus semua pihak, terutama APH, Kejari, dan Inspektorat agar bantuan negara benar-benar diawasi secara serius, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.
Sebagai informasi, SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan merupakan hak bagi pelapor. Dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2009 pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor, baik diminta maupun tidak, secara berkala minimal satu kali setiap bulan.
Reporter: R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.