Palapatvnews | Rokan Hilir, Kapolsek Kubu Iptu H. Tinambunan S. Sos M. Si dan Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedi Nofendra beserta kru berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai penyalahguna sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan di Kepenghuluan Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Kamis, (9/11/23)Â
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedi Nofendra dari masyarakat setempat. Informasi tersebut mengindikasikan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Ps. Kanit kemudian melaporkan informasi ini kepada Kapolsek Kubu Iptu H. Tinambunan S.Sos, M.Si.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sesampainya di lokasi, tim Opsnal melihat sebuah pondok di dalam perkebunan sawit. Di dalam pondok tersebut, terdapat 3 orang laki-laki yang sedang duduk.

Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap salah satu dari mereka, yang bernama IA alias Until. Saat ditangkap, IA alias Until ditemukan membawa 39 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisi narkotika, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 unit handphone merk Oppo warna biru dongker, dan 1 buah tas selempang warna hitam.
Saat diinterogasi, IA alias Until mengaku bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari EM alias Pirok. EM alias Pirok tiba-tiba muncul dan memarkir sepeda motornya di luar pagar kebun sawit, sekitar 300 meter dari pondok. Tim Opsnal berhasil menangkap EM alias Pirok setelah ia mencoba melarikan diri dan membuang 1 buah tas warna hitam di luar pagar.
Setelah tas tersebut diperiksa, ditemukan 4 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, seperti 39 bungkus plastik bening klip merah yang diduga narkotika, 1 unit handphone merk Oppo warna biru dongker, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, 1 buah timbangan digital, 2 buah tas selempang warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo, dan 1 unit sepeda motor merk Honda CRF.
Tim Opsnal juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka, dan hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif mengkonsumsi Methaphetamin dan Amphetamin. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh jajaran di Polsek Kubu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama antara Kapolsek Kubu Iptu H. Tinambunan S. Sos M. Si, Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedi Nofendra, dan tim Opsnal.
Penangkapan ini merupakan langkah yang penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kubu Babussalam. Polres Rohil akan terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Semoga dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang bebas dari narkoba.
Reporter: Ulil
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.