Tanah Putih | Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir dan Unit Tipikor Polres Rohil diminta untuk memeriksa Kepala Sekolah SDN 039 Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Permintaan ini muncul karena dugaan kurangnya keterbukaan informasi terkait pengelolaan Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) di sekolah tersebut.
Dugaan kejanggalan terungkap saat awak media menanyakan rincian penggunaan Dana BOS kepada Kepala Sekolah. Sang Kepsek hanya menjawab singkat bahwa penggunaannya sudah sesuai dengan juknis pendidikan. Namun, ketika diminta menunjukkan papan informasi penggunaan Dana BOS, ia beralasan, “Ruangan ini baru direhab, jadi belum bisa digantung papan penggunaan Dana BOS,” ujarnya, Rabu (13/8/2025) di kantornya.
Mirisnya, papan informasi Dana BOS di sekolah tersebut masih kosong dan tidak memuat rincian seperti di sekolah-sekolah lain, yang umumnya menampilkan penggunaan anggaran secara jelas.



Kepala Sekolah SDN 039 Ujung Tanjung, Ernawati, diketahui memimpin sekolah dengan jumlah siswa sekitar 220 orang dan telah menjabat sejak tahun 2016. Artinya, masa jabatannya sudah mencapai 9 tahun.
Padahal, sesuai Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025, masa jabatan kepala sekolah hanya 4 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk 4 tahun berikutnya, sehingga maksimal 8 tahun menjabat di satu sekolah. Dengan demikian, masa jabatan Ernawati dinilai sudah melebihi ketentuan.
Temuan ini rencananya akan disampaikan awak media kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, serta kepada Kasi Pidsus Kejari Rohil untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Reporter: Ulil Amri
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.