Bogor | Kasus sengketa tanah antara Adang Jumadi dan PT SJP memasuki babak baru. Dalam sidang ketujuh, terungkap dugaan ketidakjelasan data dan redaksi surat pelepasan hak (SPH) tanah warga Kampung Ponteng, Desa Tajur dengan PT SJP. Pengacara Aja Sukarja menyatakan, “Saya anggap tidak sah karena ada ketidakjelasan antara yang melepas hak dan yang menerima hak, serta patut diduga ada penyimpangan dalam proses SPH tanah ini.”
Aja Sukarja, mantan kepala desa yang menjabat saat itu, tampak bingung dan berbelit-belit ketika ditanya oleh jaksa maupun pengacara. Hakim bahkan mengingatkan saksi untuk menjawab dengan benar karena kesaksiannya di bawah sumpah. Dalam pengakuannya, Aja menerima bayaran sebesar 120 juta rupiah dari SPH seluas 42 hektar, yang seharusnya dapat estimasi jatah 1.000 rupiah per meter.
Iman, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Bogor, dalam kapasitasnya sebagai saksi data dan fakta, menjelaskan bahwa lembaganya hanya sebagai pencatat. “Selama peralihannya belum dicatatkan pada kami, kami tidak bisa tahu apakah sudah dijual atau belum,” jelasnya. Ketika ditanyakan siapa yang berhak memiliki tanah tersebut, Iman menjawab diplomatis, “Saya belum bisa pastikan karena saya juga belum pernah melihat sertifikat aslinya.”
Saksi Panji Setiawan yang mencabut dan mengingkari BAP-nya pun menjadi sorotan. Pengacara Adang menyoroti kesalahan prosedur penandatanganan BAP oleh Panji. Menanggapi hal ini, Iptu Muhammad Gastari dari Reskrim Polres Bogor menyatakan, “Kalau ada paksaan, kenapa dia tanda tangan? Pada intinya, dia tanda tangan berarti dia mengakui itu adalah keterangannya.”
Setelah sidang, suasana haru menyelimuti ruang tunggu. Warga Kampung Ponteng yang mayoritas sudah sepuh, datang ke persidangan dari siang hari untuk mendukung Adang dan H Asep. Dendi Fahmi, seorang pengurus RW, dengan nada sedih menjelaskan, “Masyarakat saya datang ke sini dari kampung jauh-jauh ingin mendukung dan melihat Pak Adang. Mudah-mudahan Pak Adang sehat dan tetap semangat karena semua masyarakat Kampung Ponteng mendukung beliau.”
Reaksi warga ini menggugah nurani, mencerminkan betapa dalamnya penderitaan yang dialami oleh Adang dan H Asep dalam kasus ini. (Tim)