Ciawi, Bogor – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa PDTT) menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Advokasi Hukum bertajuk “Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Desa”, Kamis (19/6/2025), di Chikal Caffe, Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat, daerah, pendamping desa, kepala desa, hingga tokoh masyarakat. Rakor bertujuan memperkuat kesadaran dan akses masyarakat desa terhadap perlindungan hukum yang adil, serta menegaskan peran kepala desa sebagai ujung tombak penyelesaian masalah hukum di tingkat akar rumput.
Suasana berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta tampak antusias menyimak materi dan terlibat aktif dalam sesi diskusi. Salah satu sorotan dalam kegiatan ini datang dari pernyataan lugas Kepala Desa Cileungsi sekaligus Ketua APDESI Kecamatan Ciawi, Baban Subandi, A.Md.
Dalam nada jenaka namun penuh keprihatinan, ia menyampaikan realitas berat yang kerap dihadapi para kepala desa:
“Kepala desa ini sedang seksi, ya. Kalau saya, dari dulu sudah seksi—badannya juga. Tapi serius, hari ini di mata netizen, kepala desa itu 9999 persen tidak ada benarnya. Banyak kasus hukum, ujung-ujungnya ke kepala desa. Warga tersandung hukum, bantuan hukum nggak ada, akhirnya kami jadi ‘orang tua asuh’, sampai SK dan kendaraan pribadi pun kami ‘sekolahkan’ demi bantu masyarakat. Kami butuh pendampingan hukum yang nyata.”
Pernyataan tersebut disambut tawa dan empati dari peserta, mencerminkan persoalan mendasar yang masih dihadapi desa-desa di Indonesia.
Kegiatan ditutup dengan arahan dari Plt. Kepala Biro Hukum Kemendesa, Hasrul Edyar, S.Sos., M.AP., CRMO., CGRE. Ia menekankan pentingnya tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel, serta pentingnya kolaborasi lintas lembaga.
“Pengaduan terkait dana desa harus ditangani serius. Gunakan program Kejaksaan seperti ‘Jaga Desa’ untuk berkonsultasi. Dana Operasional Desa Merah Putih, misalnya, itu bukan hibah, tapi pinjaman yang harus dikembalikan. Semua harus dikelola sesuai aturan agar tidak merugikan negara atau masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kemendesa berharap akan lahir kesadaran bersama untuk memperkuat desa sebagai pilar utama pembangunan nasional yang berbasis hukum, transparansi, dan keadilan sosial.
Reporter: Mang Uka
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.