Rokan Hilir | Camat Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Dr. Syafrizal, baru saja mengumumkan inisiatif terbaru untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akte kelahiran.
Pada tanggal 15 Oktober 2024, beliau menyampaikan bahwa perekaman KTP dan pembuatan KK serta akte kelahiran kini tersedia di kantor kecamatan. Pelayanan ini tidak dipungut biaya sama sekali, memastikan akses yang lebih baik bagi warga setempat.
Menurut camat, proses pembuatan KK dan akte kelahiran hanya memerlukan waktu satu hingga dua hari. Jika tidak ada gangguan sinyal, dokumen tersebut bisa selesai dalam satu hari.
Namun, jika terjadi gangguan, waktu penyelesaian dapat memanjang menjadi dua atau tiga hari. Dengan kemudahan ini, para orang tua dan anak-anak yang baru menyelesaikan sekolah dapat dengan mudah mendapatkan identitas penduduk yang sah.
Tanggapan dari masyarakat sangat positif, termasuk dari Iranda Setiaji, seorang tokoh pemuda dari Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir. Ia mengapresiasi pelayanan yang diberikan camat, yang mengurangi jarak tempuh masyarakat yang seharusnya pergi jauh ke Bagan Siapi-api untuk mendapatkan pelayanan serupa.
Dengan adanya kebijakan ini, warga cukup datang ke kantor kecamatan dekat mereka, memberikan pelayanan yang baik dan efisien di tengah musim hujan.
Reporter: Ulil
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.