Palapatvnews | Cisarua-Bogor, Agenda penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) jalur Puncak baik zona 1 dan 2 yang seharusnya dilakukan pada Senin (9/10/2023) ditunda untuk waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini dilakukan setelah pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cisarua menerima arahan dari Mako terkait penertiban tersebut.
Komar, Kasi Trantib Kecamatan Cisarua mengungkapkan bahwa penundaan penertiban PKL ini harus dikonfirmasi ke Mako yang memiliki kewenangan dalam menentukan jadwal penertiban. Pihak kecamatan hanya sebagai pelaksana saja.
“Kalau soal itu lebih baik dikonfirmasi ke Mako yang menentukan, disini kami hanya pelaksana saja,” singkat Komar.
Di tempat yang sama M. Effendi, Kasi Dalop Pol PP Kabupaten Bogor, yang juga mendampingi trantib Pol PP Kecamatan Cisarua, menjelaskan bahwa penertiban PKL yang seharusnya dilakukan hari ini tidak jadi dilakukan. Waktu penertiban juga masih tidak diketahui karena keputusan tersebut berada di tangan Forkopimda.
“Intinya hari ini tidak jadi dilakukan penertiban PKL dijalur Puncak dan soal waktunya pun hingga kapan, kami tidak tau karena itu kewenangan Forkopimda. Kami hanya pelaksana dan melakukan pendataan saja dilapangan untuk lebih lanjut bisa dikofirmasi ke Mako,” terangnya.
Sementara itu Ketua Paguyuban PKL Puncak zona dua, Yadi/Adul, mengatakan bahwa mereka belum bisa memberikan komentar terkait penundaan penertiban PKL di jalur Puncak. Bahkan pihak Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri juga tidak mengetahui sampai kapan penundaan ini akan berlangsung.
“Mohon maaf kang, kami belum bisa masalah waktu tunda kita belum tau juga ya jangankan kita, Pemkab Bogor aja gak tau hingga kapan.” tandasnya. (Nuy)