TOBA – Dugaan penarikan kendaraan bermotor secara sepihak mencuat di Kabupaten Toba. Seorang warga Desa Huta Tinggi, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Jujur Nainggolan, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Toba pada Sabtu (14/2/2026).
Laporan dengan Nomor: STTLP/56/II/2026/SU/TB tercatat di SPKT Polres Toba. Jujur menuding sepeda motor miliknya ditarik oleh debt collector atas koordinasi pimpinan salah satu perusahaan pembiayaan di Balige berinisial MS, tanpa prosedur resmi berupa surat peringatan maupun putusan eksekusi dari pengadilan.

Kronologi Kasus
- Kendaraan ditahan selama kurang lebih empat bulan.
- Saat menghadiri undangan mediasi di Polsek Balige, Jujur mengaku diminta membayar sekitar Rp22,5 juta agar motor dikembalikan.
- Mediasi pada 14 Februari 2026 tidak menghasilkan solusi. Pelapor merasa ditekan untuk melunasi sejumlah uang.
Jujur menyatakan mengalami tekanan mental, ketakutan, dan trauma akibat perlakuan yang dianggap tidak adil.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum pelapor, Aleng Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa:
- Tidak ada persetujuan sukarela dari kliennya.
- Tidak ada putusan pengadilan maupun mekanisme eksekusi sesuai UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak tanpa kesepakatan debitur atau putusan pengadilan.
“Jika benar tidak ada persetujuan dan tidak ada dasar eksekusi dari pengadilan, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan bisa masuk ranah pidana,” ujar Aleng di Mapolres Toba.
Dasar Hukum yang Diajukan
Pelapor mengacu pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:
- Pasal 486 (Penggelapan): ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp200 juta.
- Pasal 482 (Pemerasan): ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda Rp500 juta.
Sebagai perbandingan, ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 368 KUHP lama.
Aleng berharap penyidik Polres Toba menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan demi kepastian hukum.
“Klien kami merasa dirugikan, apalagi beliau juga perangkat desa yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
(Eduard JP Hutapea)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















