Palapatvnews | Konawe, Kasus dugaan pembunuhan anak (aborsi) di Desa Awuliti, Kabupaten Konawe, baru-baru ini telah dilaporkan oleh Ketua DPC-PPWI Konawe, Andi Ifitrah Porondosi, bersama dengan GSPI. Tindakan pembunuhan melalui aborsi merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius dan bisa diancam dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Andi Ifitrah Porondosi, yang juga dikenal sebagai Andi, menyampaikan bahwa laporan dugaan aborsi ini melanggar hukum dan harus ditindak tegas karena merupakan tindak pidana pembunuhan berencana. Dia berharap agar laporan ini segera diterima dan diproses dengan cepat agar para pelaku dapat segera diadili.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, kronologi kasus ini dimulai dengan adanya laporan dari seorang wanita bernama R. Wanita ini melaporkan mantan kekasihnya, S, ke Kepolisian Resort Konawe dua kali terkait dugaan tindak pidana pembunuhan (aborsi).

Dalam rangka menindaklanjuti hasil wawancara yang berhasil didapatkan, DPC-PPWI Konawe meminta Kepala Kepolisian Resort Konawe untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan (aborsi) yang terjadi di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. Pihak yang diduga terlibat dalam upaya pengguguran janin (aborsi) adalah R yang tinggal di Desa Awuliti, dan S yang tinggal di Desa Waworaha, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.
DPC-PPWI Konawe akan menyerahkan rekaman dan hasil wawancara sebagai barang bukti pertama jika diperlukan oleh pihak penyidik untuk melakukan penyelidikan. Mereka berharap agar Kapolres Konawe beserta jajarannya dapat mengungkap kasus aborsi ini dan menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Reporter: Andry William Firdaus
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















