Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025 pada Jumat (20/6/2025). Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD tersebut membahas dua agenda penting, yakni penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta penetapan Badan Anggaran DPRD yang akan membahas lebih lanjut Raperda tersebut.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD telah dilakukan secara akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menyoroti capaian peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor serta pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mendukung transparansi dan efektivitas pengelolaan anggaran.
Menanggapi sejumlah catatan dari BPK RI, Bupati menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah akan menindaklanjutinya sebagai bahan evaluasi guna mendorong perbaikan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya orientasi anggaran pada program prioritas RPJMD dan efisiensi belanja daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa pembahasan lanjutan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 serta Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.
Penetapan Badan Anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 30 April 2025. Dengan demikian, DPRD siap memasuki tahap pembahasan lanjutan terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2024 secara menyeluruh dan mendalam.
Reporter: Nurlaela
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.