Palapatvnews | Rokan Hilir, Ratusan anggota Kelompok Tani Melayu Maju Bersama (MMB) di Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir meminta perhatian Pemerintah Daerah untuk menengahi konflik tapal batas kepenghuluan. Permintaan ini disampaikan oleh Rustam Arga, selaku Ketua Kelompok Tani Melayu Maju Bersama.
Kelompok Tani Melayu Maju Bersama didirikan pada tahun 2016 berdasarkan akte notaris Dony Kartien SH Mkn. Mereka mengelola lahan seluas 750 hektar yang telah ditanami kelapa sawit sejak tahun 2008. Lahan ini terbagi di beberapa RT, seperti RT 03 RW 02 dan RT 01 RW 02 Dusun 02 Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Menurut Rustam, lahan yang telah mereka garap dan tanami kelapa sawit selama puluhan tahun belakangan ini telah diserobot oleh pihak luar dengan legalitas surat yang dikeluarkan oleh Kepenghuluan Rantau Bais pada tahun 2020. Rustam mengungkapkan bahwa saat membuka lahan pada tahun 2008 dan mengurus surat tanah pada tahun 2016 di Kepenghuluan Labuhan Papan, tidak ada pihak yang menyerobot lahan atau mengajukan komplain terhadap lahan yang mereka garap. Namun, setelah mereka menanam kelapa sawit, tiba-tiba muncul pihak luar yang menyerobot lahan mereka dengan legalitas surat dari Kepenghuluan Rantau Bais. Hal ini dianggap aneh oleh Rustam.
Rustam yakin bahwa lahan yang mereka garap masih berlokasi di wilayah Kepenghuluan Labuhan Papan, bukan wilayah Kepenghuluan Rantau Bais. Oleh karena itu, mereka meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir untuk menengahi masalah ini agar tidak terjadi komplikasi di antara warga akibat ketidakjelasan tapal batas. Jika masalah penyerobotan lahan ini tidak segera diselesaikan, maka masalah ini akan semakin membesar.
Sementara itu, Penghulu Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, membenarkan bahwa lahan yang dikelola oleh Kelompok Tani Melayu Maju Bersama masih berada di wilayah Kepenghuluan Labuhan Papan, bukan wilayah Kepenghuluan lainnya. Hal ini dilihat dari peta Labuhan Papan yang menunjukkan perbatasan dengan Unjung Tanjung dan Memugo.
Di sisi lain, Penghulu Rantau Bais menyampaikan melalui pesan WhatsApp pribadinya bahwa masalah ini perlu diperiksa secara teliti, termasuk objek dan surat-surat yang terkait. Hingga saat ini, belum ada ketetapan tapal batas antar kepenghuluan dari Kabupaten. Meskipun sudah dilakukan rapat-rapat tingkat kecamatan dan masuk usulan tapal batas, belum ada ketetapan tapal batas yang dilakukan.
Permintaan Kelompok Tani Melayu Maju Bersama kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir untuk menyelesaikan masalah tapal batas ini diharapkan dapat menghindari terjadinya konflik yang lebih besar. Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat dalam menyelesaikan masalah ini demi kepentingan semua pihak yang terlibat.
Reporter: Tim
Editor: Nuy