Sukabumi | Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Hera Iskandar, menegaskan bahwa peran DPRD adalah mengusulkan berbagai program pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan sebagai pelaksana kegiatan. Hal itu disampaikan Hera saat menghadiri rapat di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/7/2025).
“DPRD memiliki kewenangan untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di lapangan. Misalnya, jalan rusak atau sekolah yang membutuhkan perbaikan, kami usulkan ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait,” ujar Hera kepada wartawan.
Hera menjelaskan bahwa meskipun anggota dewan berhak mengusulkan program, pelaksanaan teknis berada sepenuhnya di tangan dinas terkait. Oleh karena itu, masyarakat juga harus turut serta dalam mengawasi kualitas hasil pembangunan di daerahnya.
“Masyarakat wajib hukumnya ikut mengontrol pelaksanaan dan kualitas pembangunan. Walaupun ranah teknis berada di dinas, masyarakat tetap bisa mengawasi secara kasat mata,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap memberikan apresiasi terhadap setiap bentuk pembangunan yang telah dilakukan, baik oleh DPRD maupun instansi pelaksana.
“Kalau kita hanya melihat kesalahannya saja, nanti orang jadi malas membangun. Dewan hanya bisa mengusulkan. Tapi kalau terus-menerus dikritik tanpa melihat sisi positifnya, hal ini bisa menghambat semangat membangun—terutama untuk daerah-daerah terpencil yang selama ini sering terabaikan,” pungkasnya.
Reporter: Ade Saeful
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.