Kolaka Utara | PT Kasmar Tiar Raya (KTR) mengambil langkah untuk menjelaskan tuduhan yang beredar terkait aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Melalui Humas PT KTR, Muhammad Zulwan Ardiansyah, pihaknya menyatakan bahwa semua kegiatan perusahaan dilakukan sesuai dengan izin yang sah dari pemerintah.
Legalitas Aktivitas Pertambangan
Menurut Zulwan, PT KTR beroperasi berdasarkan izin usaha pertambangan (IUP) operasional yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI.
Ia menegaskan, “Kami bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan, dan semua dokumen bisa dicek oleh publik. Tidak mungkin kami berani melakukan operasi tanpa legalitas yang jelas.”
Pernyataan Tegas Terhadap Tuduhan Ilegal
Mengenai isu bahwa PT KTR memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal, Zulwan menekankan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Ia menambahkan, “PT KTR hanya bekerja pada wilayah IUP yang kami miliki dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas ilegal apapun.”
Dengan pernyataan ini, PT KTR berharap dapat menjernihkan informasi yang keliru dan membuktikan komitmennya terhadap operasional yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Reporter: Musriadi