Cisarua | Bulan Agustus menjadi masa krusial bagi 33 pemilik Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PTPN 1 Regional 2 Gunung Mas. Hal ini menyusul surat ultimatum dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang memerintahkan pembongkaran bangunan secara mandiri, serta meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mencabut izin operasional terhadap enam pemegang KSO.
“Pemkab Bogor harus melakukan tindakan pencabutan izin. Pemilik bangunan harus membongkar secara mandiri. Jika tidak, nanti akan kita bantu untuk membongkarnya,” tegas Menteri LH, Hanif Faisol, beberapa waktu lalu.
Sejumlah pengamat menilai, para pemegang KSO sebenarnya telah menempuh prosedur resmi sesuai ketentuan. Mereka memperoleh izin dari PTPN selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan membayar retribusi sesuai perjanjian kerja sama.
“Pemegang KSO tidak sepenuhnya salah. Mereka berani berinvestasi dan membuka destinasi wisata karena sudah mendapat izin dari PTPN. Bahkan, enam perusahaan sudah mengantongi perizinan lengkap dari Pemkab Bogor,” ujar Ardiansyah, salah satu kuasa hukum pemegang KSO, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jum’at, (8/8).
Menurutnya, PTPN sebagai pihak pemberi KSO berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap para mitranya. Apalagi, perizinan yang diterbitkan Pemkab Bogor merupakan hasil pertimbangan sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.
Di sisi lain, menyikapi langkah KLH, UPT Tata Bangunan Wilayah Ciawi masih terus melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penertiban.
“Petugas kami terus melakukan pemeriksaan di lapangan. Kami bertindak sesuai tugas dan fungsi. Untuk pemegang KSO yang sudah berizin, kami tidak akan gegabah mengambil tindakan. Kecuali jika izinnya sudah resmi dicabut,” ujar Kepala UPT Tata Bangunan Ciawi, Agung Tarmedi.
Reporter: Kang Nuy
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.