Sukabumi, 19 Mei 2025,
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi berjanji akan terus mengawal dan memaksimalkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, khususnya dalam hal perlindungan ketenagakerjaan. Komitmen tersebut ditegaskan setelah menerima aksi unjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (19/5).
Aksi damai tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap persoalan ketenagakerjaan di PT. Paiho, salah satu perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, SH, didampingi anggota komisi yaitu Ruslan Abdul Hakim, Rika Yulistina, Rahma Sakura Ramkar, dan Syarif Hidayat, menyambut langsung massa aksi dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan.
Dalam orasinya, HMI Cabang Sukabumi menyoroti beberapa isu utama yang dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan DPRD terhadap praktik ketenagakerjaan yang terjadi di lapangan. Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:
1. Status Kerja Karyawan: Masih banyak pekerja yang bekerja dalam sistem kontrak jangka pendek atau melalui pihak ketiga (outsourcing), yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
2. Jaminan Sosial Tenaga Kerja: Ditemukan pekerja yang justru menerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat miskin, bukan pekerja aktif.
3. Dugaan Pungutan Liar (Pungli): Terjadi dugaan adanya praktik pungli dalam proses rekrutmen maupun selama masa kerja.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi IV Ferry Supriyadi menyampaikan apresiasi atas kepedulian HMI dalam mengawal isu ketenagakerjaan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas penundaan audiensi sebelumnya yang disebabkan oleh jadwal bentrok dengan agenda resmi pimpinan DPRD.
Ferry menjelaskan bahwa Komisi IV telah menerima berbagai laporan masyarakat terkait masalah ketenagakerjaan di PT. Paiho dan telah melakukan penelusuran serta investigasi. Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat sejumlah temuan yang sejalan dengan tuntutan mahasiswa, antara lain:
Praktik Alih Daya yang Tidak Sesuai Ketentuan: Perusahaan alih daya yang bermitra dengan PT. Paiho diduga tidak berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), melainkan hanya Commanditaire Vennootschap (CV), yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pungutan Liar dalam Rekrutmen: Terdapat laporan mengenai adanya biaya yang dibebankan kepada calon pekerja untuk bisa masuk dan bekerja di perusahaan tersebut.
Jaminan Sosial yang Tidak Memadai: Banyak pekerja hanya diberikan BPJS PBI oleh perusahaan, padahal perusahaan wajib mendaftarkan pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri sesuai dengan status hubungan kerja.
Ferry mengungkapkan bahwa upaya penertiban terhadap pelanggaran ketenagakerjaan sebenarnya telah dilakukan sejak November 2024. Namun, ia mengakui bahwa proses pengawasan tidak bisa dilakukan secara cepat karena jumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi sangat banyak, mencapai sekitar 5.600 perusahaan. Keterbatasan jumlah anggota komisi serta minimnya tenaga pengawas ketenagakerjaan dari tingkat provinsi juga menjadi tantangan tersendiri dalam penindakan.
“Dengan segala keterbatasan yang ada, kami tetap berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini. Pengusaha tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara tetapi mengabaikan hak-hak pekerja. Ini adalah tanggung jawab bersama, dan kami terbuka untuk berkolaborasi dengan masyarakat serta elemen mahasiswa,” ujar Ferry.
Ferry juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, masyarakat, dan organisasi kepemudaan seperti HMI untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi. Ia berharap, dengan adanya aksi seperti ini, pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan bisa semakin diperkuat.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi pun berkomitmen untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dengan memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap sistem ketenagakerjaan yang berlaku.
Dengan adanya dialog terbuka dan kerja sama semua pihak, diharapkan masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi dapat segera diselesaikan secara adil dan berkeadilan. (Nurlaela)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.