Bogor – Konflik pengelolaan gate parkir di kawasan Papesta, Kabupaten Bogor, semakin memanas. Koperasi Pafesta yang berada di bawah naungan PT Guna Persada, resmi mengambil alih pengelolaan gate parkir di area tersebut.
Direktur Utama PT Guna Persada, H. Adin Setiawan, menjelaskan bahwa langkah pengambilalihan ini dilakukan untuk mewujudkan sistem manajemen parkir yang lebih modern, transparan, dan efisien.

Menurutnya, masa kontrak kerja sama dengan pengelola sebelumnya, PT Tegar, telah berakhir pada 30 April 2025 dan tidak diperpanjang lagi.
“Kami sudah melayangkan tiga kali surat peringatan resmi kepada PT Tegar agar menghentikan kegiatan operasional. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, mereka masih beroperasi tanpa izin resmi dari pemilik lahan,” ujar Adin Setiawan, Jumat (10/10).
Adin menegaskan bahwa seluruh hak pengelolaan lahan dan bangunan di kawasan Papesta sepenuhnya merupakan milik PT Guna Persada.
“Hari ini saya ambil alih parkir di Papesta. Itu hak kami. Semua tanah, bangunan, dan perizinan milik PT Guna Persada,” tegasnya.

Ia juga meminta semua pihak untuk tidak mencampuri urusan internal pengelolaan Papesta, terutama pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan resmi dengan perusahaan.
“Siapa pun yang masih mengambil manfaat di tanah milik Guna Persada, jelas itu tindak pidana,” tambahnya.
Adin menjelaskan, tindakan pengambilalihan dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi dan peringatan tertulis tidak mendapat tanggapan dari pengelola sebelumnya.

“Tiga kali saya kirim surat peringatan langsung ke kantornya, tapi tidak ada respons,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti sikap manajemen parkir sebelumnya yang dinilai tidak profesional karena masih menggunakan tenaga lapangan untuk memungut biaya parkir meski kontrak telah berakhir.
“Ini cerminan bahwa pimpinan menentukan baik buruknya perusahaan. Mereka punya usaha lain di Ciawi dan Citeureup, tapi masih ingin ambil di sini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adin menegaskan bahwa PT Guna Persada siap menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, apabila pihak sebelumnya tetap tidak kooperatif.

“Langkah selanjutnya, kami tetap mengelola parkir di Papesta dan menempuh upaya hukum. Laporan sudah kami sampaikan ke Polres Bogor,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Adin Setiawan menegaskan komitmen PT Guna Persada akan terus menjalankan bisnis yang profesional, terbuka, dan taat hukum.
“Kita ini pebisnis, tidak mau ribut. Yang penting bisnisnya halal dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Reporter: Kang Nuy
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.