Palapatvnews | Rokan Hilir, Kepala Dusun Balam Jaya yang baru dilantik oleh Bupati Rohil, Mangapul Nababan, telah memberhentikan 3 orang Kepala Dusun tanpa adanya surat rekomendasi dari Camat. Hal ini menimbulkan kontroversi di Desa Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada tanggal 21 Desember 2023, puluhan masyarakat Balam Jaya menggelar aksi demo di depan kantor desa sebagai bentuk protes terhadap pemberhentian 3 kepala dusun yang dianggap sepihak. Kepala Desa Balam Jaya, M. Nababan, tidak berada di kantor saat aksi demo berlangsung, namun ia mengatakan bahwa konfirmasi akan dilakukan setelah ia pulang dari Bagan Api-api.
Tiga kepala dusun yang diberhentikan adalah Supardi dari Dusun Kayangan, Ferry dari Dusun Palm Agung, dan Jarwansyah dari Dusun Balam Jaya. Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir, Arjuna Sitepu, mengkonfirmasi bahwa surat pemberhentian dan pengangkatan terhadap 3 kepala dusun tersebut memang telah dibuat oleh Kepala Desa Balam Jaya setelah berkonsultasi dengan Camat Balam Jaya. Camat menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Kepala Desa.
Arjuna Sitepu menegaskan bahwa tindakan Penghulu Balam Jaya tersebut melanggar peraturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Di tengah aksi demo, Agus Syahputra sebagai koordinator aksi menyampaikan bahwa Penghulu tidak seharusnya bertindak sewenang-wenang tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu terkait pemberhentian 3 kepala dusun tersebut. Mereka berharap Penghulu dapat menelaah apa kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh 3 kepala dusun tersebut sebelum memberhentikan mereka.
Para kepala dusun yang terkena pemberhentian juga menyatakan ketidakpuasan mereka. Mereka merasa bahwa pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan dilakukan secara sepihak. Mereka mengungkapkan bahwa sebelum pemberhentian dilakukan, Penghulu tidak memberitahu atau mengundang mereka secara lisan maupun tulisan. Mereka juga merasa heran dengan kesalahan apa yang telah mereka buat sehingga Penghulu memberikan surat pemberhentian secara tiba-tiba. Menurut mereka, surat sebagai jabatan perangkat desa dikeluarkan dan ditetapkan oleh Bupati Rokan Hilir pada tanggal 4 September 2023, yang berarti mereka baru menjabat selama kurang lebih 3 bulan.
Kontroversi pemberhentian kepala dusun di Desa Balam Jaya ini masih terus berlanjut. Masyarakat dan pihak terkait berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Proses musyawarah dan konsultasi yang melibatkan semua pihak terkait diharapkan dapat dilakukan untuk mencapai keputusan yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Reporter: Sujiono
Editor: Nuy
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.