Palapatvnews | Kolaka Utara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, bekerja sama dengan Kapolres Kolaka Utara dan Ketua Bawaslu serta instansi terkait, melakukan pemusnahan sebanyak 872 ribu surat suara pemilu yang rusak, pada Selasa (23/02/2024) malam. Pemusnahan surat suara rusak ini dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar oleh Ketua KPU, Bawaslu, dan disaksikan oleh Kapolres Kolaka Utara beserta Kejaksaan Negeri Lasusua.
Surat suara rusak tersebut mengalami kerusakan karena sobek dan terkena bercak tinta yang mengotori kolom nama dan foto pasangan calon. Ketua KPU Kolaka Utara Nurgalia menjelaskan, bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan pada pemilu tanggal 14 Februari 2024. Lokasi pemusnahan surat suara rusak berada di gudang logistik KPU Kolaka Utara.
Secara rinci, jumlah eksemplar surat suara rusak adalah sebagai berikut: 17 kertas suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, 89 kertas suara untuk DPR-RI, 46 kertas suara untuk DPD, 329 kertas suara untuk DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, dan 391 kertas suara untuk DPRD Kabupaten Kolaka Utara. Total keseluruhan surat suara rusak yang dimusnahkan adalah sebanyak 872.
Surat suara rusak tersebut ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan. Pemusnahan surat suara rusak ini penting dilakukan karena selain sesuai dengan ketentuan KPU-RI, juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan pada saat pemilu. Beberapa kategori surat suara rusak yang dimusnahkan antara lain surat suara sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan adil tanpa ada kecurangan yang dilakukan dengan menggunakan surat suara rusak. KPU Kolaka Utara dan instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan pemeliharaan integritas pemilu demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Kolaka Utara.