Palapatvnews | Kota Bogor, Perkara sengketa tanah Ahliwaris T.B. A Basuni terus bergulir, saat ini ahliwaris TB. A. Basuni melalui kuasa hukumnya mengadukan Pemkot Bogor c.q. BPKAD c.q. PD. Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor ke Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI).
Hal tersebut dilakukan oleh ahli waris sebagai upaya hukum lanjutan dalam mempertahankan hak atas tanah yang telah diklaim sebagai tanah milik aset pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam surat pengaduan nomor 424/SBLO/Srt.Adn/XI/2023 dan surat aduan nomor 425/SBLO/Srt. Adn/XI/2023 yang ditujukan ke BPK RI dan BPKP RI, tim kuasa hukum ahli waris TB. A. Basuni dari kantor hukum sembilan bintang menyampaikan dugaan pembuatan yang bersifat melanggar hukum (straftbaar feit) atas perolehan dan mekanisme pencatatan aset yang diduga menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pengaduan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum yang dilakukan oleh ahli waris untuk memperoleh keadilan dalam sengketa tanah yang sedang berlangsung. Dalam hal ini, kuasa hukum ahli waris TB. A. Basuni berupaya untuk membuktikan bahwa perolehan dan pencatatan aset yang dilakukan oleh Pemkot Bogor melalui BPKAD dan PD. Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Pengaduan yang diajukan oleh kuasa hukum tersebut ditujukan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI) sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. Dengan mengadukan kasus ini ke lembaga tersebut, diharapkan akan terjadi proses pemeriksaan yang objektif dan transparan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkot Bogor.
Ahli waris TB. A. Basuni dan kuasa hukumnya berharap bahwa proses pengaduan ini akan membawa keadilan bagi mereka. Mereka berharap bahwa BPK RI dan BPKP RI akan melakukan pemeriksaan yang teliti dan menyeluruh terhadap kasus ini, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan peraturan yang berlaku.
Sebagai pihak yang mengadukan, ahli waris TB. A. Basuni dan kuasa hukumnya siap untuk memberikan semua bukti dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Mereka berharap bahwa lembaga-lembaga terkait akan melakukan tindakan yang tepat untuk mengatasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkot Bogor.
Perkara sengketa tanah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejuang kemerdekaan, Kapten TB. A Basuni. Sebagai salah satu pejuang yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia, Kapten TB. A Basuni memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum.
Dalam menghadapi sengketa tanah ini, ahli waris TB. A. Basuni dan kuasa hukumnya tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kebenaran. Mereka berharap bahwa proses hukum ini akan menghasilkan keputusan yang adil dan memihak kepada mereka sebagai pihak yang berhak atas tanah tersebut.
Sebagai masyarakat, kita berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil. Kita berharap bahwa lembaga-lembaga terkait dapat melakukan tindakan yang tepat dan memberikan keadilan kepada ahli waris TB. A. Basuni dalam sengketa tanah ini.
Kita juga berharap bahwa proses pengaduan ini dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan aset pemerintah dan penegakan hukum di Indonesia. Semoga kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan keuangan negara.
Tim Kuasa Hukum TB. A Basuni
Adv. Rudi Mulyana, S.H., C.Med.