Jakarta – Fenomena meningkatnya angka perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun dinilai dipicu oleh dua faktor utama: kurangnya komunikasi dan persoalan keuangan. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara hukum keluarga, Rahmat Aminudin, S.H., pendiri Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan yang berlokasi di Jakarta Barat.
“Banyak pasangan datang kepada kami bukan karena sudah tidak saling mencintai, tapi karena komunikasi yang buruk membuat setiap masalah kecil jadi besar. Mereka tidak lagi saling mendengar,” ujar Rahmat saat ditemui di kantornya, Jumat (14/11/2025).
Komunikasi Buruk Jadi Akar Permasalahan
Rahmat menjelaskan bahwa komunikasi merupakan fondasi utama dalam hubungan rumah tangga. Ketika dialog jujur dan terbuka berhenti, berbagai persoalan—seperti campur tangan keluarga besar, perbedaan pola asuh, hingga tekanan pekerjaan—lebih mudah memicu konflik.
Menurutnya, banyak pasangan yang sebenarnya masih memiliki keinginan untuk mempertahankan rumah tangga, namun ketidakmampuan menyampaikan keluhan dan kebutuhan membuat masalah terus menumpuk.
Masalah Keuangan Jadi Pemicu Kuat Perceraian
Selain komunikasi, Rahmat menyebut persoalan keuangan sebagai “bom waktu” yang sering kali menjadi alasan kuat perceraian.
“Ada pasangan yang berbeda pandangan soal cara mengelola uang—satu pihak hemat, pihak lain konsumtif. Tanpa kesepahaman, konflik tak terhindarkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, banyak klien yang datang untuk bercerai karena hal-hal yang terlihat sederhana, seperti pembagian tanggung jawab finansial, utang pribadi yang tidak diungkapkan, hingga perbedaan gaya hidup setelah menikah.
Diskusi Terbuka Sebelum Menikah Dinilai Penting
Rahmat mengimbau calon pengantin untuk berdiskusi secara jujur sejak awal tentang nilai-nilai hidup, pengelolaan keuangan, hingga rencana keluarga.
“Sebelum menikah, bicarakan pendapatan, utang, dan rencana masa depan. Kalau perlu, buat kesepakatan tertulis atau perjanjian pranikah agar tidak menimbulkan salah paham,” sarannya.
Perceraian Harus Jadi Pilihan Terakhir
Sebagai advokat, Rahmat menegaskan bahwa perceraian semestinya menjadi langkah paling akhir setelah upaya mediasi dan konseling tak membuahkan hasil.
“Kami selalu mengupayakan mediasi terlebih dahulu. Jika masih ada peluang berdamai, kami dorong ke arah itu. Namun bila sudah tidak memungkinkan, barulah proses hukum ditempuh dengan cara yang bermartabat,” tegasnya.
Menurut Rahmat, tugas pengacara keluarga bukan hanya menyiapkan dokumen, tetapi juga memberi pemahaman hukum serta nasihat yang objektif dan humanis.
Kontak Konsultasi Hukum:
Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan
WhatsApp Profesional 24 Jam: 0811-8862-616
Email: amieninka@yahoo.co.id
“Rahmat Aminudin, S.H. – Advokat Sahabat Masyarakat”
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















