Puncak Cisarua | Puncak, sebuah kawasan yang dikenal dengan keindahan alamnya, kini menghadapi tantangan besar akibat alih fungsi lahan hak guna usaha (HGU).
Perubahan ini telah memicu bencana, seperti banjir yang mengancam keselamatan warga. Karukunan Wargi Puncak (KWP) mengajukan petisi kepada 11 instansi untuk menanggapi dampak serius dari alih fungsi lahan ini.
Petisi yang diajukan oleh KWP mencakup dua bagian utama: penolakan terhadap semua bentuk alih fungsi lahan HGU dan kawasan konservasi serta tuntutan agar PTPN 1 Regional 2 membuat permintaan maaf resmi.
Selain itu, petisi ini menuntut ganti rugi bagi korban banjir dan perlindungan hak masyarakat adat, termasuk kampung Naringgul.
Petisi ini mencerminkan suara kolektif masyarakat Puncak, yang terdiri dari berbagai elemen termasuk tokoh adat dan aktivis lingkungan.
Petisi ini telah disampaikan kepada 11 pihak terkait, yaitu:
- PT SSBP
- PT Perhutani
- Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)
- Kementerian ATR/BPN
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Sekretariat Negara Republik Indonesia
- Ombudsman RI
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- Pemerintah Kabupaten Bogor
- PTPN 1 Regional 2
Dengan dukungan luas terhadap keberlanjutan lingkungan dan perlindungan budaya lokal, KWP berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi warga setempat. Upaya ini merupakan langkah nyata dalam melindungi Puncak dari dampak alih fungsi lahan yang merugikan. (Nuy)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.