Palapatvnews | Tebing Tinggi, Pada momen Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebing Tinggi, Anton Setiawan, telah menyerahkan Remisi Khusus keagamaan kepada 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu. Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi dari negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Remisi ini juga menjadi bentuk penghargaan atas upaya mereka dalam menjalani masa hukuman.

Lebih lanjut, Kalapas Anton menjelaskan bahwa jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi Nyepi ini sama dengan jumlah yang diusulkan sebelumnya. Dalam kasus ini, terdapat 2 orang WBP yang mendapatkan remisi khusus. Satu orang mendapatkan remisi selama 15 hari, sedangkan satu orang lainnya mendapatkan remisi selama 1 bulan.

Namun, terdapat satu narapidana yang belum dapat diusulkan remisi khusus karena belum menjalani 6 bulan masa pidana. Hal ini menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum narapidana tersebut dapat menerima remisi.
Kegiatan penyerahan SK Remisi Khusus ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Andarias Ginting dan jajaran lainnya.
Remisi Khusus Hari Raya Nyepi merupakan bentuk penghargaan dan dukungan dari pemerintah kepada narapidana yang beragama Hindu. Dengan memberikan remisi, diharapkan narapidana dapat merasakan keadilan dan mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri serta berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Reporter: Jhonny Sikumbang
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















