Rokan Hilir | Rizki Ramodan, seorang anggota satuan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menyatakan bahwa dia akan melaporkan pemerintah daerah ke Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Hal ini dilakukan jika masalah gaji honorer yang belum dibayarkan tetap diabaikan. Rizki menegaskan pentingnya hak karyawan honorer untuk mendapatkan imbalan yang adil atas kerja keras mereka.
Menurut Rizki, saat ini terdapat sekitar 96 orang honorer BPBD Rohil yang belum menerima gaji mereka.
Gaji yang belum dibayarkan mencakup periode dari November 2024 hingga Maret 2025, yang berarti mereka belum menerima bayaran selama lima bulan.
Rizki sudah mencoba menyampaikan keluhannya kepada kepala daerah, namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai status pembayaran gaji mereka.
Dalam pernyataannya, Rizki menyampaikan bahwa mereka siap untuk memperjuangkan hak mereka.
Jika pemerintah daerah masih mengabaikan hak gaji mereka, Rizki dan rekan-rekannya berencana untuk melaporkan isu ini kepada Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.
Rizki menekankan bahwa mereka menginginkan kepastian terkait status mereka di BPBD Rohil dan berharap dapat segera menemui Bupati Rohil untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Harapan mereka adalah supaya Bupati H. Bistamam dapat memberikan keputusan dan kebijakan untuk menyelesaikan masalah pembayaran gaji.
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.