Bogor | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kalijaga Indonesia (LPK-AKI) secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bogor pada tanggal 12 Agustus 2025. Pengumuman dan penyerahan SK ini dilakukan oleh Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Nasional LPK-AKI, Yahman Efendi, yang mewakili Ketua Umum DPP LPK-AKI.
Dalam susunan kepengurusan yang baru, Badrudin ditunjuk sebagai Ketua DPC LPK-AKI Kabupaten Bogor, dengan Maulana menduduki posisi Sekretaris dan Dede Jimie Sunarya sebagai Bendahara. Yahman Efendi menyampaikan harapannya agar kepengurusan baru ini dapat menjalankan amanah dengan baik, memberikan perlindungan, serta bantuan hukum yang dibutuhkan oleh konsumen di wilayah Kabupaten Bogor.
“Dengan terbentuknya DPC LPK-AKI Kabupaten Bogor, kami berharap dapat memperluas jangkauan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat yang menghadapi permasalahan terkait perlindungan konsumen,” ujar Yahman Efendi dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pelantikan ketua bidang lainnya akan segera dilakukan untuk melengkapi struktur kepengurusan DPC Kabupaten Bogor. Kehadiran DPC LPK-AKI Kabupaten Bogor diharapkan dapat mempermudah akses bagi konsumen dalam memperoleh informasi dan bantuan hukum terkait hak-hak mereka.
LPK-AKI berkomitmen untuk terus memperkuat keberadaan dan perannya dalam mengawal serta memperjuangkan hak-hak konsumen di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor. Dengan kepengurusan baru ini, LPK-AKI semakin menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi konsumen di berbagai sektor.
Reporter: Jimy Kurniawan
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.