Kolaka Utara – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Kasmar Tiar Raya di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Indonesia. Kegiatan tambang tersebut dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius yang merugikan masyarakat, terutama para petani.
Berdasarkan hasil pemantauan anggota LSM Gerak Indonesia di lapangan, sejumlah tanaman milik warga dilaporkan mati akibat aktivitas tambang. Salah satu yang paling terdampak adalah pohon sagu, yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat.
“Beberapa tanaman sagu milik warga mati, dan ini tentu menimbulkan kerugian. Kami sangat menyayangkan aktivitas tambang yang seharusnya membawa kesejahteraan justru menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat,”
ujar Halis, anggota LSM Gerak Indonesia, Rabu (29/10/2025).
Halis menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada perusahaan untuk meminta penjelasan serta langkah penanganan atas dampak yang ditimbulkan.
“Masyarakat sangat dirugikan, jadi kami akan menyurat ke pihak perusahaan. Jika tidak ada tanggapan, kami akan menempuh langkah lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC LSM Gerak Indonesia, Bahrum, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini karena menyangkut hak-hak masyarakat kecil.
“Ini wajib kita kawal. Kalau perusahaan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, kami siap turun melakukan aksi demonstrasi. Aktivitas tambang seharusnya memberi dampak positif, terutama secara ekonomi, bukan justru kerugian,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada media.
Bahrum juga mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan ESDM, agar segera turun tangan melakukan investigasi terhadap dampak yang ditimbulkan aktivitas pertambangan tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan tambang wajib menjaga kelestarian lingkungan serta melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menerapkan prinsip Good Mining Practice dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi di sekitar wilayah operasinya.
Pemerintah daerah diharapkan memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat berharap, aktivitas pertambangan di Kolaka Utara ke depan dapat berjalan seimbang antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan, tanpa mengorbankan hak hidup serta sumber penghidupan warga setempat.
Reporter: Musriadi
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















