Rokan Hilir | Transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan hal yang wajib dipatuhi oleh semua instansi pendidikan. Berdasarkan regulasi, dana BOS harus diinformasikan secara jelas dan terbuka kepada masyarakat.
Pada Rabu, 12 Maret 2025, Rudi Hartono Manurung dari LSM KPK Independen mengungkapkan temuan yang mencolok mengenai transparansi penggunaan dana BOS di SDN 010 Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari pantauan tim investigasi LSM KPK, penggunaan dana BOS tahun 2023 dan 2024 di sekolah tersebut tampak tidak transparan.
Papan informasi yang diharapkan memuat rincian penggunaan dana BOS tidak ada yang mencantumkan anggaran untuk tahun tersebut.
Hal ini sangat menghambat akses informasi bagi masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana dana yang dialokasikan untuk pendidikan tersebut digunakan.
Selain kurangnya informasi, tim juga menemukan kerusakan fisik di sekolah, seperti plafon dan atap seng yang membutuhkan perhatian segera.
Rudi Hartono Manurung menyatakan bahwa LSM KPK akan melaporkan temua ini kepada Inspektorat Rokan Hilir.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa penggunaan dana BOS tepat sasaran dan sesuai dengan skala prioritas kebutuhan sekolah, agar setiap anak bangsa dapat mendapatkan pendidikan yang layak, sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945.
Reporter: M Ludiar