Palapatvnews | Rokan Hilir, Di kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, masyarakat Desa Labuhan Papan mengeluhkan serobotan lahan mereka yang mencapai ratusan hektar oleh mafia tanah. Keluhan ini juga disertai dengan kekecewaan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di Rohil yang terkesan tutup mata terhadap masalah ini.
Rustam Arga, Ketua Kelompok Tani Melayu Maju Bersama (MMB), mengungkapkan kekecewaannya saat dikonfirmasi pada tanggal 20 November. Ia meminta agar APH Rohil merespon keluhan masyarakat Labuhan Papan di kecamatan Tanah Putih terkait serobotan lahan. Selain ratusan hektar lahan warga yang diserobot, yang lebih parah lagi adalah lahan yang telah ditanami oleh warga juga ikut disikat oleh mafia tanah.
Situasi ini diduga terjadi karena ada oknum warga setempat yang sengaja memberikan akses kepada mafia tanah. Sistem bagi hasil yang hanya berupa pembagian persentase, seperti 40-60, di mana 40 persen diberikan kepada “Bapak Angkat” dan 60 persen diberikan kepada 40-60 warga. Rustam berharap agar masyarakat dapat bersabar dalam menghadapi situasi ini.
Rustam juga mengungkapkan ironisnya situasi ini, di mana lahan seluas ratusan hektar yang merupakan milik Kelompok Tani Melayu Maju Bersama (MMB) diduga digarap oleh mafia tanah dengan menggunakan alat berat Excavator. Pekerjaan mafia ini dilakukan pada malam hari untuk menghindari deteksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penghulu Labuhan Papan, Ahmad Sunardi, belum memberikan jawaban terkait konfirmasi dari reporter Palapa TV melalui aplikasi WhatsApp mengenai masalah yang dihadapi oleh warganya.
Reporter Palapa TV, Rahmad Zainuri, melaporkan bahwa situasi ini sangat merugikan masyarakat. Serobotan lahan oleh mafia tanah mengancam mata pencaharian dan kehidupan masyarakat setempat. Oleh karena itu, APH Rohil diminta untuk segera bertindak dalam mengatasi masalah ini dan melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak.
Mafia tanah merupakan masalah yang serius di Indonesia. Tindakan ilegal ini merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas sosial serta pembangunan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan efektif perlu dilakukan untuk memberantas mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat dalam memiliki dan mengelola lahan mereka.
Selain itu, perlu juga adanya kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan tindakan mafia tanah. Dengan bersatu dan mengambil tindakan yang tepat, masyarakat dapat melawan mafia tanah dan mencegah serobotan lahan yang merugikan mereka.
Situasi di kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan APH. Tindakan yang dilakukan oleh mafia tanah harus dihentikan dan masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
Demikianlah laporan mengenai serobotan lahan oleh mafia tanah di kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Semoga masalah ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan masyarakat dapat kembali hidup dengan tenang dan aman di lahan mereka.
Reporter: Rahmad Zaenuri