Palapatvnews | Konawe, Ketua umum konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia (Komando) Alki Sanagri, saat melakukan unjuk rasa didepan gedung Mahkamah Agung (MA) pada 28 februari 2024 lalu, pihaknya meminta agar MA segera mencopot dan memecat ketua pengadilan negeri (PN) Unaaha Dian Kurniawati, SH.,MH.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, tetapi Eks Ketua BEM Hukum ini menilai apa yang dilakukan ketua PN Unaaha Dian Kurniawati, bisa berdampak terhadap independensi dan atau putusan terhadap pihak yang sedang berperkara.
Sebagaimana diketahui bahwa ketua PN Unaaha Dian Kurniawati telah melakukan pertemuan dengan rombongan PT. VDNI dan PT. OSS dan diduga kuat pertemuan tersebut bisa mempengaruhi putusan yang akan diambil oleh PN Unaaha nantinya, sehingga kredibilitas sebagai aparat peradilan bisa hilang.
Ketua PN Unaaha Dian Kurniawati dinilai telah melanggar surat edaran mahkamah agung (MA) nomor 3 tahun 2010 yang merujuk pada surat ketua mahkamah agung nomor : MA/KUMDIL/P.01/II/2002 tanggal 15 februari 2002 Tentang petunjuk penerimaan tamu yang menyatakan pada poin 1 bahwa :”seluruh aparat peradilan dimanapun berada, dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dengan suatu perkara yang belum, sedang atau sudah diperiksa dan diputus”.
Alki Sanagri menilai pertemuan ketua PN Unaaha dengan rombongan PT. VDNI dan PT. OSS pada 26 Januari 2024 lalu telah melanggar kode etik kehakiman dan sangat berpotensi mempengaruhi atas putusan PN Unaaha yang akan diambil nantinya.
Reporter : Andry William Firdaus
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.