Kolaka Utara, 16 Mei 2025
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara, Polda Sulawesi Tenggara, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias A (26), yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Pelaku yang berstatus mahasiswa ini ditangkap pada Jumat pagi (16/5/2025) sekitar pukul 08.30 WITA di Desa Seuwwa, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K., melalui Humas Polres Kolaka Utara, Aiptu Arif Afandi, menyampaikan bahwa penangkapan AS merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram yang dibungkus menggunakan tisu,” ujar Aiptu Arif Afandi.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone merek Oppo A3X milik pelaku, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Kolaka Utara guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Kepada pelaku, dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polres Kolaka Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. (Musriadi)
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.