...

Enter your email Address

Subscribe to get Updates
  • Login
Palapatvnews
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahkamah Konstitusi Membatalkan Dua Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP

palapatvnews by palapatvnews
30 Maret 2024
in Hukum, Nasional
0 0
0
Mahkamah Konstitusi Membatalkan Dua Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP
0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

Palapatvnews | Jakarta, Dalam perkara nomor 78/PUU/11/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas telah membatalkan dua pasal pencemaran nama baik yang tertuang didalam Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yaitu pasal 15 dan pasal 14, kedua pasal tersebut dinilai sebagai pasal karet yang tidak jelas parameternya atau tolak ukurnya, sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dalam penerapannya, putusan tersebut dibacakan oleh ketua mahkamah konstitusi, Suhartoyo di gedung MK pada kamis, 21 Maret 2024.

Penerapan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dinilai membahayakan kelangsungan kehidupan demokrasi, terutama menyangkut hak konstitusional warga untuk menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, Mahkamah Konstitusi sepatutnya menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak lagi berlaku.

Baca Juga

Sidang Lanjuatan MK: Misteri Ijazah Aries Sandi di Pilkada Pesawaran

Dalam sidang yang dipimpin ketua MK Suhartoyo, menyebut pasal pasal tersebut dapat digunakan untuk menjerat pihak pihak yang sebenarnya bertujuan untuk memberikan kritik dan masukan kepada penguasa, sehingga bisa mencederai sistem demokrasi di Negeri ini Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

selain dari pasal diatas, secara historis, tindak pidana pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 310 KUHP, namun dalam perkembangannya, Pasal 310 ayat (1) KUHP juga telah diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023, dimana dalam amar putusan tersebut, Pasal 310 ayat (1) KUHP juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Selain alasan diatas, ada satu alasan lagi yang menyatakan norma norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 yaitu sejarah turunnya UU No.1 tahun 1946 yang merupakan produk hukum transisi di zaman darurat sehingga tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini yang telah beberapa kali konstitusi kita di amandemen.

Reporter : Andry William Firdaus

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags: Mahkamah KonstitusiPencemaran Nama BaikUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
Advertisement Banner

Berita Terkait

Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Presiden Prabowo Subianto
Nasional

Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kepada Presiden Prabowo Subianto

18 Oktober 2025
24
Kemenko Polkam Koordinasikan Pembentukan TTIS di Sektor Pemerintah dan Non-Pemerintah
Nasional

Kemenko Polkam Koordinasikan Pembentukan TTIS di Sektor Pemerintah dan Non-Pemerintah

17 Oktober 2025
3
Menko Polkam: Kuasai AI, Tangkal Ancaman Deepfake dan Disinformasi
Nasional

Menko Polkam: Kuasai AI, Tangkal Ancaman Deepfake dan Disinformasi

15 Oktober 2025
5
Menko Polkam Optimis Sumsel Bisa Kendalikan Karhutla dengan Sinergi
Nasional

Menko Polkam Optimis Sumsel Bisa Kendalikan Karhutla dengan Sinergi

30 Juli 2025
4
Kemenko Polkam Eksekusi 4,25 Juta Ton Stockpile Bauksit di Kepri, Potensi Devisa Rp1,4 Triliun
Nasional

Kemenko Polkam Eksekusi 4,25 Juta Ton Stockpile Bauksit di Kepri, Potensi Devisa Rp1,4 Triliun

29 Juli 2025
1
Pengusaha Lokal Dibongkar, Perusak Besar Dibiarkan?…KWP: KLH Main Aman, Pemkab Bogor Hilang Entah ke Mana
Nasional

Pengusaha Lokal Dibongkar, Perusak Besar Dibiarkan?…KWP: KLH Main Aman, Pemkab Bogor Hilang Entah ke Mana

28 Juli 2025
69
Load More

BeritaPilihan

Lailatul Mardiah, S.Pd Penghulu Teluk Piyai

Lailatul Mardiah, S.Pd Penghulu Teluk Piyai

2 tahun ago
80
Patroli Gabungan Tiga Pilar untuk Menciptakan Kondisi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

Patroli Gabungan Tiga Pilar untuk Menciptakan Kondisi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

2 tahun ago
11
Polres Labuhan Batu Laksanakan Kegiatan Polri Peduli Literasi Distribusi Buku Sampai Pelosok Nusantara

Polres Labuhan Batu Laksanakan Kegiatan Polri Peduli Literasi Distribusi Buku Sampai Pelosok Nusantara

2 tahun ago
2
LPK-AKI Resmikan Kepengurusan DPC Kabupaten Bogor, Badrudin Ditunjuk Sebagai Ketua

LPK-AKI Resmikan Kepengurusan DPC Kabupaten Bogor, Badrudin Ditunjuk Sebagai Ketua

5 bulan ago
12
Perdana, Ulang Tahun Desa Cibodas ke 42: Sukseskan Desa Kreatif dan Inovatif

Perdana, Ulang Tahun Desa Cibodas ke 42: Sukseskan Desa Kreatif dan Inovatif

2 tahun ago
39
PKL di Rest Area Gunung Mas Puncak, Keluhkan Kondisi Kios dan Fasilitas

PKL di Rest Area Gunung Mas Puncak, Keluhkan Kondisi Kios dan Fasilitas

2 tahun ago
170

Jangan Dilewatkan

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

Zulkarnaen Resmi Terpilih sebagai Ketua KONI Kecamatan Panai Tengah

2 Agustus 2025
12
Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

Ziarah Pj. Bupati Konawe ke Makam Lakidende Menjelang HUT Kabupaten Konawe yang ke-64

26 Februari 2024
7
Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

Zedap Fans Club Community Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan

8 April 2024
32
YBM BRILIAN dan Forum UMKM IKM Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Massal dan Bazar UMKM Sambut HUT BRI ke-130

YBM BRILIAN dan Forum UMKM IKM Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Massal dan Bazar UMKM Sambut HUT BRI ke-130

18 Desember 2025
67
Palapatvnews

palapatv adalah media online dan TV Streaming dalam produk digital milik (PT Palapa Visual Mandiri). Ada pun produk digital yang merupakan bagian dari PT Palapa Visual Mandiri: palapatvnews.network palapatv Channel YouTube dan palapatv Media Sosial.

Follow us

Recent News

Penghulu Suryadi Ingatkan Larangan Karaoke Saat Ramadan di Peringatan Isra’ Mi’raj

Penghulu Suryadi Ingatkan Larangan Karaoke Saat Ramadan di Peringatan Isra’ Mi’raj

24 Januari 2026
Penjarahan Sawit dan Dugaan Penganiayaan Buruh, PT Agrinas Minta Atensi Aparat

Penjarahan Sawit dan Dugaan Penganiayaan Buruh, PT Agrinas Minta Atensi Aparat

23 Januari 2026
Jumat Berkah, SMAN 5 Bangko Pusako Rawat Nilai Kepedulian

Jumat Berkah, SMAN 5 Bangko Pusako Rawat Nilai Kepedulian

23 Januari 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Advertisement
  • PALAPATV CHANNEL

© 2026 PT. Palapa Visual Mandiri

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

 

Memuat Komentar...