Palapatvnews | Rokan Hilir, Masih berkaitan dengan sikap arogansi dari seorang kepala dinas di Ke Pemerintahan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tampaknya masih terus berkesinambungan.
Pasalnya, bermula dari kenaikan harga sembako, yang di duga mengalami kenaikan harga hingga di sinyalir dapat membuat keluhan dari masyarakat, khususnya masyarakat Bagan Siapiapi.
Menanggapi keluhan tersebut, wartawan melakukan konfirmasi terhadap Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan pasar di beberapa waktu lalu.
Namun sayangnya, konfirmasi tersebut malah mendapat sikap yang tidak sepantasnya yang diduga sengaja di lakukan oleh kepala dinas terkait, dengan cara melakukan pemblokiran nomor telepon wartawan terkait konfirmasi tersebut.
Untuk itu, terkait persoalan tersebut, wartawan melakukan konfirmasi terhadap BKPSDM Rokan Hilir senin 4 maret 2024.
Berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh sekertaris BKPSDM Rokan Hilir Hilir, dirinya mengatakan ” Silahkan di lihat pada PP 94 tahun 2021 , yang mana kewenangan ada pada OPD masing-masing, Dan BKPSDM Rokan Hilir Hanya Sebatas OPD Kordinasi” Ucapnya.
Sekertaris BKPSDM juga menyebutkan ” Sementara untuk penindakan itu sendiri sudah di atur dalam peraturan BKN No 6 Tahun 2022 tentang Tata cara Pelaksanaan dari PP no 94 tahun 2021″ Pungkasnya melalui chat WhatsApp.
Sementara itu, jika di bahas masalah penindakan terhadap lemahnya tingkat pelayanan publik serta sikap yang diduga arogansi,dari seorang pejabat publik,sekertaris BKPSDM sementara ini belum memberikan keterangan apapun terkait persoalan tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.