Palapatvnews | Medan, Sebanyak 1124 siswa di lingkungan Pemasyarakatan di Sumatera Utara menerima bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dari Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan Program Indonesia Pintar serta membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Program PIP merupakan salah satu program Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan pendidikan. Yasonna berharap dana pendidikan PIP yang sudah dianggarkan untuk tahun 2023 ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dana ini didesain untuk menolong anak-anak yang membutuhkan sehingga pendidikannya tidak terhenti, bahkan diharapkan mereka dapat mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di Perguruan Tinggi Negeri maupun di luar negeri, sehingga kelak mereka dapat menjadi orang yang berguna bagi bangsa dan negara.



Untuk memastikan bahwa bantuan dana pendidikan PIP tepat sasaran, Yasonna mendorong Dinas Pendidikan setempat dan Kepala Sekolah di setiap Kabupaten/Kota di Sumatera Utara agar dapat memaksimalkan penerimaan dana ini.
Bantuan dana pendidikan PIP diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat umum yang tinggal di sekitar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Utara untuk mendukung Program Wajib Belajar (Wajar) selama 12 tahun.
Yasonna, yang juga seorang Guru Besar di salah satu Universitas Swasta di Sumatera Utara, memiliki kepedulian terhadap pendidikan di lingkungan Pemasyarakatan. Bantuan dana pendidikan PIP bertujuan untuk membantu memenuhi biaya personal pendidikan peserta didik. Proses pencairan dana tersebut sedang berjalan hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Sebagai inisiator penyaluran bantuan dana ini, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly secara simbolis memberikan bantuan dana pendidikan PIP kepada empat orang siswa perwakilan dari SD, SMP, SMA, dan SMK. Besaran bantuan yang diberikan telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A sebesar Rp. 450.000,-/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,-.
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp. 750.000,-/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,-.
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp. 1.000.000,-/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-.
Ini adalah langkah konkret dari pemerintah untuk mendukung pendidikan di Sumatera Utara dan mewujudkan Program Indonesia Pintar. Diharapkan dengan adanya bantuan dana pendidikan PIP ini, peserta didik yang kurang mampu dapat tetap melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan finansial.
Reporter: Jhony Sikumbang
Editor: Nuy