Sulteng | Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Kendari, Muhammad Abdan, memberikan pernyataan tegas terkait pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI.
Ia menganggap langkah tersebut sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.
Abdan menilai bahwa UU TNI mengizinkan militer berpartisipasi aktif dalam politik, yang jelas bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi. “TNI bukan alat politik.
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara militer,” ucapnya. Ia menyoroti bahwa Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan dasar negara yang berlandaskan hukum dan demokrasi.
Lebih jauh, Abdan meminta agar DPR RI mencabut keputusan ini demi melindungi kebebasan berpendapat dan prinsip hukum.
Ia juga mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat di Sulawesi Tenggara untuk tetap kritis terhadap potensi pelemahan demokrasi.
“Kami menilai pengesahan RUU TNI ini sebagai langkah mundur yang berbahaya. Jika dibiarkan, bisa menjadi awal dari kembalinya otoritarianisme di Indonesia,” tegasnya.
Reporter: Andri
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.