BOGOR – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM-FKPPI) Kabupaten Bogor, dinamika internal organisasi mulai mengemuka. Sejumlah kader menyoroti proses pencalonan Ketua Pengurus Cabang (PC) GM-FKPPI yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik.
Hingga Jumat (23/10/2026), belum terdapat informasi resmi terkait jadwal maupun lokasi pelaksanaan Muscab yang akan memilih ketua baru untuk menggantikan kepengurusan di bawah pimpinan Hirja Roses.
Berdasarkan informasi yang berkembang di internal organisasi, terdapat empat nama yang disebut-sebut siap maju sebagai calon Ketua PC GM-FKPPI Kabupaten Bogor, yakni Agus Budi atau Agus Koek, Arnold Leasa (Anong), Onne Setiawan, dan Aprul.
Namun, proses menuju Muscab disebut tidak lepas dari perdebatan terkait kelayakan salah satu bakal calon. Sejumlah kader mempertanyakan pemenuhan persyaratan administrasi dan status keanggotaan yang menjadi dasar pencalonan.
Salah seorang pengurus GM-FKPPI yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan intervensi pihak luar dalam proses pencalonan tersebut.
“Masalahnya, ada salah satu calon yang menurut sebagian kader dipaksakan untuk menjadi Ketua GM-FKPPI. Padahal masih ada pertanyaan terkait kelengkapan dokumen yang membuktikan statusnya sebagai putra kandung purnawirawan atau anggota aktif TNI-Polri,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, persoalan mengenai dokumen keanggotaan yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjadi perbincangan di lingkungan organisasi.
Terpisah, mantan Ketua Rayon GM-FKPPI Kecamatan Ciawi, Bambang, menegaskan bahwa syarat pencalonan ketua organisasi telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FKPPI.
Menurutnya, hanya anggota yang memenuhi kategori Anggota Biasa yang berhak mencalonkan diri sebagai Ketua GM-FKPPI.
“Secara konstitusi organisasi, orang yang bukan anak purnawirawan atau bukan anak TNI-Polri aktif tidak dapat mencalonkan diri menjadi Ketua FKPPI,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, dalam AD/ART FKPPI, Anggota Biasa merupakan putra-putri kandung purnawirawan TNI-Polri maupun anggota aktif TNI-Polri. Sementara masyarakat umum yang dinilai berjasa terhadap organisasi dapat memperoleh status Anggota Kehormatan, namun tidak memiliki hak politik untuk dipilih sebagai ketua.
Bambang menilai, apabila proses pencalonan tetap berjalan tanpa memenuhi ketentuan organisasi, tidak menutup kemungkinan akan muncul langkah hukum maupun mekanisme organisasi dari pihak yang keberatan.
“Kalau memang ada pelanggaran terhadap aturan organisasi, tentu kader memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau gugatan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari panitia Muscab maupun pengurus PC GM-FKPPI Kabupaten Bogor terkait jadwal pelaksanaan Muscab serta berbagai tudingan yang berkembang di kalangan kader.
Demikian pula, pihak yang disebut dalam polemik tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang disampaikan.
Muscab GM-FKPPI Kabupaten Bogor sendiri diharapkan dapat menjadi forum demokratis untuk memilih kepemimpinan baru sekaligus menjaga soliditas organisasi di tengah berbagai dinamika yang berkembang menjelang pelaksanaannya.
Editor: Redaksi
Reporter: Nuy
Tag: GM-FKPPI, Muscab GM-FKPPI, Kabupaten Bogor, Organisasi Kepemudaan, Bogor Raya.
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










