Ciawi | Pemerintah desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mengadakan musyawarah desa khusus (musdesus) untuk menentukan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun 2025.
Acara ini diadakan di aula desa dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat.
Kriteria Penetapan KPM BLT Dana Desa



Kepala desa Ahmad Rifai dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan KPM BLT dana desa dilakukan dengan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini terutama menyasar masyarakat miskin ekstrem, lansia, serta warga yang kehilangan mata pencaharian.
Selama musyawarah, tim verifikasi desa mempresentasikan hasil pendataan yang telah dilakukan sebelumnya untuk mendukung keputusan yang akan diambil.
Hasil Musyawarah dan Harapan untuk Masyarakat
Setelah melalui diskusi yang produktif, ditetapkan sebanyak 36 KPM yang berhak menerima BLT dana desa tahun 2025.
Keputusan tersebut dituliskan dalam berita acara dan disepakati oleh seluruh peserta.
Diharapkan, dengan adanya BLT dana desa ini, dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah desa juga menghimbau penerima agar menggunakan bantuan ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Musyawarah ini berjalan lancar, dan semua peserta menerima hasil keputusan dengan mufakat.
Selanjutnya, pemerintah desa akan segera memproses pencairan BLT dana desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Uka