Palapatvnews | Kolaka Utara, Oknum Anggota Kepolisian yang bertugas di Polresta Kendari Bripda RN (23) di duga melakukan penganiayaan terhadap warga Desa Pakue, Kecamatan Pakue Utara Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024,”
Penganiayaan tersebut di lakukan oleh seorang Oknum Pegawai Negeri Polri (PNPP) Bripda RN, terhadap warga Muh Fausan (17) di pantai Bahari, Desa Pakue, Kecamatan Pakue Utara, Sekitar Pukul 18.30 wita.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, SH,.SIK.MH. Melalui Humas Briptu Apdul Hidayat, menjelaskan Bahwa, Awalnya pada saat pelaku berada di pantai sekitar pukul 17.00 wita, bersama dengan teman perempuan inisial S, berencana untuk berbuka Puasa bersama di pantai bahari tersebut, namun pada saat selesai berbuka puasa sekelompok anak muda mendatangi pelaku secara bergantian,”
Terakhir yang mendatangi korban sekitar 10 orang, salah seorang dari mereka membawa kayu, bernama Muh. Fausan (korban). Sehingga pelaku langsung menghubungi teman-temannya sekitar 5 orang melalui telpon seluler nya yang berada di kecamatan batu putih Kolaka Utara, lalu diperintahkan mengarah ke pantai bahari Tersebut,”
Menurut pengakuan pelaku, dirinya merasa terancam akan di keroyok oleh rekan korban, dan tidak lama kemudian teman-temanya pelaku datang kemudian pelaku langsung memukul korban di bagian muka, sebanyak 5 kali,”

Namun pelaku tidak tahu pada Saat itu mana saja yang terkena pukulan dari pelaku, namun sebelumnya korban mengetahui bahwa pelaku adalah seorang anggota Polri , dan sempat beradu mulut antara korban dengan pelaku korban mengatakan ” kenapa kalau kamu anggota Polisi “.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami nyeri di dada, bengkak pada bagian alis kanan atas dan nyeri pada bagian paha sebelah kanan, saat ini pelaku Bripda RN di amankan oleh Propam Polres Kolaka Utara guna melakukan penyidikan lebih lanjut,” Tutup Humas Briptu Hidayat
Reporter: Musriadi