Ciawi, Bogor | Meskipun tata tertib dan informasi jam besuk sudah terpampang jelas di setiap gedung rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi—yang kini bernama RSUD DR. KH. Idham Chalid—pelanggaran terhadap aturan tersebut masih sering terjadi.
Salah satunya terjadi pada Rabu (11/6/2025) sore di Gedung K, tepatnya di Ruang Pangrango, yang merupakan ruang perawatan pasien penyakit dalam dan jantung. Suasana saat itu tampak ramai oleh para pembesuk.
Ruangan yang seharusnya menampung kenyamanan empat pasien penyakit dalam justru menjadi sesak karena jumlah pembesuk yang berlebihan. Di antara para pengunjung, tampak seorang ibu berkerudung menggandeng anak usia sekolah dasar masuk ke dalam ruang perawatan.
Melihat hal tersebut, seorang perawat segera menegur para pembesuk agar membatasi jumlah pengunjung dan mengimbau agar anak-anak tidak ikut masuk, apalagi tanpa menggunakan masker.
Tak lama berselang, seorang petugas keamanan RSUD datang dan secara tegas namun sopan menjelaskan kembali tata tertib rumah sakit, khususnya mengenai larangan membawa anak-anak ke ruang rawat inap. Ia meminta agar semua pengunjung mematuhi aturan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Menanggapi kejadian ini, pihak manajemen RSUD DR. KH. Idham Chalid melalui Irman segera mengambil langkah cepat dengan mengerahkan dua petugas sekuriti tambahan untuk memastikan Gedung K bebas dari pelanggaran aturan jam besuk dan protokol kunjungan.
Sebagai informasi, larangan membawa anak kecil untuk membesuk pasien penyakit dalam bukan tanpa alasan. Anak-anak memiliki sistem imun yang belum sempurna, sehingga lebih rentan terhadap infeksi nosokomial (infeksi yang diperoleh di lingkungan rumah sakit). Selain itu, mereka juga lebih mudah mengalami trauma psikologis dan berisiko terhadap gangguan kesehatan lainnya saat berada di lingkungan rumah sakit.
Eksplorasi konten lain dari Palapatvnews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.